Sinergi Pemasyarakatan dan Polisi Militer, Lapas Kuningan Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Subdenpom III/3-6 Kuningan

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN forummakassarinfo.com, – Perkuat sinergi antar aparat penegak hukum, Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kuningan menjalin koordinasi dan menjajaki kerja sama strategis dengan Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) III/3-6 Kuningan, Senin, 20 Oktober 2025 di Ruang Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan.

Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diwarnai semangat kolaborasi untuk memperkuat sinergi antara Pemasyarakatan dan Polisi Militer di wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting dalam membangun komunikasi lintas instansi, khususnya dalam bidang pengamanan, pembinaan narapidana yang berasal dari unsur militer, serta penegakan disiplin di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Kami berharap melalui sinergi ini, hubungan kerja antara Lapas Kuningan dan Subdenpom dapat terjalin lebih erat, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung pelaksanaan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Sukarno Ali

Baca Juga:  Pas Gibran Papua Barat Daya berbagi kasih dibulan suci Ramadhan dengan mengunjugi Janda Tua Jompo.

Sementara itu, Komandan Subdenpom III/3-6 Kuningan menyambut positif langkah koordinatif tersebut. Ia menegaskan komitmen Subdenpom untuk selalu mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, termasuk dalam hal koordinasi penanganan apabila terdapat warga binaan atau tahanan dari unsur militer.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang solid dan profesional antara Lapas Kuningan dan Subdenpom III/3-6 Kuningan, sebagai wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum dan pembinaan masyarakat. (Risal Bakri).

———

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum
Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Kabar Baik dari Bulukumba Sengketa Tanah Adat Ammatoa Kajang Berakhir Damai
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:52 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 25 September 2026 - 02:50 WIB

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 02:41 WIB

PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 01:56 WIB

Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Berita Terbaru