Tiga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur yang Tewaskan Korban di Gowa Ditangkap Polisi

- Penulis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

i

Oplus_0

FORUMMAKASSARINFO.COM-Gowa, – Usai sudah pelarian ketiga orang pria yang diduga pelaku penganiayaan dengan busur yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, di Bontopajja Kelurahan Lembang Parang Kec.Barombong, Kab. Gowa.

Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Barombong, ketiga pria berinsial AS (16), SY (20) dan MB (16) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Barombong pada Sabtu (17/8/2024).

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ketiga orang terduga pelaku tersebut.

“Benar, Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga (3) terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama disertai pembusuran, yang mengakibatkan korban (SY) meninggal dunia, ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya atas kejadian tersebut, kini telah diamankan,”

Jadi terduga pelaku inisial AS yang mengakui bahwa dia yang telah melontarkan anak busur sebanyak 2 (dua) kali ke arah korban hingga salah satu anak busurnya mengenai bagian dada sebelah kiri korban

Baca Juga:  Kerja Cepat Team Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Motor

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengakui ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan dan menendang menggunakan kaki ke arah korban bersama rekannya, hal ini dikarenakan pelaku merasa dendam dengan korban.

Ia menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah ketapel berwarna hitam dengan karet pelontar berwarna orange dan 1 (satu) Buah anak busur warna coklat kehitam-hitaman, ungkapnya

Sementara itu, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Barombong bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUH subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Humas Polres Gowa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir 40 Tahun Mengabdi H Paharuddin Tinggalkan Jejak di SDN Biringbalang
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum
Tak Sampai 24 Jam, Polsek Bajeng Berhasil Amankan Empat Pelaku Terduga Pengeroyokan 
Babak Final Lomba Pocil di Mall Phinisi Point Makassar, Kapolresta Gowa Hadir Beri Semangat 
Dugaan Bullying dan Kekerasan di SDI Tetebatu Gowa Berujung Keributan
Kasat Lantas Gowa Bagikan Air Minum ke Warga Antre BBM
Kasat Lantas Polresta Gowa Pimpin Anev Evaluasi Kinerja Personel
Keluhan Warga Tak Dibiarkan, Kasat Lantas Gowa Gerakkan Personel Atasi Antrean BBM
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:47 WIB

Hampir 40 Tahun Mengabdi H Paharuddin Tinggalkan Jejak di SDN Biringbalang

Jumat, 25 September 2026 - 13:52 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 02:04 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Bajeng Berhasil Amankan Empat Pelaku Terduga Pengeroyokan 

Jumat, 18 September 2026 - 06:43 WIB

Babak Final Lomba Pocil di Mall Phinisi Point Makassar, Kapolresta Gowa Hadir Beri Semangat 

Kamis, 17 September 2026 - 15:20 WIB

Dugaan Bullying dan Kekerasan di SDI Tetebatu Gowa Berujung Keributan

Berita Terbaru