Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Jakarta, – Keresahan dialami warga kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur dengan adanya toko yang berkedok jual alat kosmetik di Jalan Gading Raya RT 01 RW 10 No.9B.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua RT01 (Daru Prihantoro) saat di temuai oleh Wartawan di kediamannya.

“Sudah banyak laporan warga tentang toko tersebut, bahkan beberapa warga menyampaikan akan mendatangi secara beramai – ramai namun saya larang karena takut timbul masalah baru,”ucap Daru.

Ketua RT 01 juga mencoba konfirmasi dengan ketua RW 10 (Joko Sujatmiko) bersama Awak Media dengan mendatangi kediaman ketua RW 10.Hal senada juga disampaikan oleh Joko Sujatmiko bahwa dirinya juga telah menerima banyak aduan warganya terkait toko yang menjual obat keras, apalagi akhir akhir ini terjadi tawaruan hingga memakan korban dan diduga para pelaku tawuran mengkonsumsi obat obat keras tersebut.

“Saya sudah banyak menerima pengaduan warga dengan adanya toko obat keras tersebut, tapi saya juga bingung pak, soalnya toko obat keras tersebut sudah beberapa kali dilakukan penindakan, namun tidak berselang lama sudah buka kembali, sudah ada tiga kali pak itu di grebek oleh aparat kepolisian bahkan mereka gabungan, tapi tidak ada satu minggu toko tersebut sudah buka kembali.

Baca Juga:  Ahdar Natsir, Dari Guru Pulau Terdepan Menjadi Lurah di Bontoala Kota Makassar

Pada saat dikonfirmasi oleh Wartawan dengan penjaga toko,mengatakan bahwa toko tersebut adalah milik Jamali dan mereka benar menjual obat jenis tramadol dan heximer.

“Ada tramadol harganya lima puluh ribu satu lembar, heximer ceban,ini toko Jamali emang kenapa,”Ucap penjaga toko.

Kanit Polsek Pulo Gadung Iptu Sutrisno saat dikonfirmasi lewat pesan whatsap menyampaikan akan segera meninjau toko tersebut.

Keresahan warga kelurahan Pisangan Timur seakan bom waktu yang tidak diketahui kapan akan meledaknya,hal ini harus menjadi perhatian oleh aparat penegak hukum.

Undang – Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan menjadi dasar hukum untuk penindakan oleh aparat penegak hukum terhadap diduga pelaku yang mengedarkan kesedian farmasi tanpa izin.

Namun yang menjadi sorotan publik yakni apakah pihak aparat penegak hukum mampu untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap masyrakat yang diresahkan oleh mafia obat golongan G jenis tramadol,
heximer dan obat keras lainnya.

Hal ini, Investigasi Media mendapatkan banyak Toko Obat Golongan G diduga Milik Jamali di temukan di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya oleh Wartawan.

(GSRedaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru