Aktivitas Pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama Diduga Sebabkan Banjir di Desa Ponre Waru

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Kolaka, 29 Januari 2025 – Aktivitas pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) kembali menjadi perhatian setelah dugaan bahwa kegiatan tersebut menyebabkan banjir yang melanda Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Banjir tersebut dilaporkan telah memasuki pemukiman warga, lahan perkebunan, hingga lahan pertanian masyarakat setempat.

Koordinator Wilayah III Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) se-Indonesia, Fadil Musaffar, menyatakan bahwa jebolnya _settling pond_ di area pertambangan PT CNI diduga menjadi pemicu utama terjadinya banjir.

“Banjir yang mencapai pemukiman warga serta memasuki lahan perkebunan dan pertanian masyarakat diduga dipicu oleh jebolnya _settling pond_ di lokasi pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama,” ungkap Fadil Musaffar.

Menurutnya, peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi di daerah tersebut. Ia menyebut dampak dari aktivitas tambang yang tidak dikelola dengan baik terus memperparah kondisi lingkungan, menciptakan ancaman serius bagi masyarakat setempat.

*Desakan Evaluasi dan Moratorium Aktivitas Tambang*
Menyikapi bencana ini, Fadil mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang di Kabupaten Kolaka dan mempertimbangkan moratorium operasional perusahaan tambang di wilayah tersebut.

“Jika aktivitas tambang hanya dilihat sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, maka bencana ekologis seperti ini akan terus berulang. Korban utamanya adalah masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang,” tegasnya.

Baca Juga:  Dengan Senang Hati, PERAK Persilahkan Ketua LMP Gugat Balik

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2021. Jika ditemukan adanya pelanggaran lingkungan, Fadil menegaskan bahwa perusahaan yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas.

“Sanksi tersebut meliputi pidana, denda, hingga pencabutan izin operasi. Penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi perusahaan tambang yang lalai dalam tanggung jawabnya terhadap lingkungan,” ujar Fadil.

*Dampak Ekologis yang Perlu Perhatian Serius*
Fadil menjelaskan bahwa banjir ini adalah contoh nyata dari dampak buruk pengelolaan tambang yang tidak sesuai standar lingkungan. Hilangnya fungsi ekologis pegunungan akibat minimnya pengelolaan lingkungan yang memadai semakin memperburuk risiko bencana di masa depan.

“Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban dari kerusakan lingkungan akibat kelalaian perusahaan tambang. Pemerintah harus memastikan perusahaan seperti PT Ceria Nugraha Indotama menjalankan operasionalnya sesuai aturan dan memiliki komitmen nyata terhadap pelestarian lingkungan,” tambahnya.

*Harapan dan Tindakan Lanjutan*
Fadil menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun aktivis lingkungan, untuk bersinergi dalam mengawal persoalan ini.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk mendorong pengelolaan tambang yang lebih bertanggung jawab. Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang, dan pemerintah harus memastikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru