“Edison Marbun: Penentuan Batas Wilayah Harus Sesuai Hukum, Bukan Emosi Identitas”

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Medan,- Sengketa 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara adalah persoalan serius yang menyentuh aspek kedaulatan administratif, identitas daerah, serta legalitas batas wilayah, dan harus disikapi secara pro yuridis, objektif, dan konstitusional. Senin (16/6/2025)

Menurut Edison Marbun, Pulau-pulau yang Dipersoalkan atau Pulau-pulau yang disengketakan oleh Pemerintah Aceh (khususnya Kabupaten Aceh Singkil) karena diduga masuk wilayah Sumatera Utara (Kabupaten Tapanuli Tengah) adalah:

1. Pulau Mangkir Besar
2. Pulau Mangkir Kecil
3. Pulau Lipan
4. Pulau Panjang

Pulau-pulau ini berada di perairan perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut), dekat dengan Kepulauan Banyak.

Secara Umum, Pendapat Pro Yuridis

1. Penetapan Batas Wilayah Harus Berdasarkan Regulasi Formal

Penegasan batas wilayah harus merujuk pada:
Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah

Keputusan Presiden, Perda pembentukan kabupaten/kota, dan peta RBI (Rupa Bumi Indonesia) dari Badan Informasi Geospasial (BIG)

Jika belum ada penetapan resmi, maka penetapan harus melibatkan Mendagri dan BIG, dengan partisipasi dari dua provinsi terkait.

2. Tidak Dibenarkan Ada Klaim Sepihak

Baik Aceh maupun Sumut tidak bisa mengklaim pulau tersebut secara sepihak, apalagi hanya berdasarkan peta internal, sejarah lisan, atau administrasi lokal.

Penegasan status administratif harus melalui mekanisme nasional, termasuk dialog dan koordinasi teknis antarprovinsi.

Baca Juga:  Hafni Basra Dikukuhkan sebagai Bunda Forum Anak Kabupaten Sidrap

3. Otonomi Khusus Aceh Tidak Termasuk Penentuan Wilayah Baru

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberi Aceh kewenangan luas, tetapi, Perubahan batas wilayah antarprovinsi tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat (Pasal 4 ayat 2 UUPA).

4. Sengketa Harus Diselesaikan dengan Mediasi atau Yudisial

Jika musyawarah antara provinsi gagal, maka:
Pemerintah pusat melalui Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) di bawah Kemendagri harus turun tangan.

Jika tidak selesai, dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya kasus batas wilayah Kalimantan Tengah vs Kalimantan Selatan beberapa tahun lalu.

Jadi sebagai Kesimpulan Pendapat, Edison Marbun menyatakan,Secara pro yuridis dan objektif, saya berpendapat, Sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut tidak dapat diselesaikan melalui klaim sepihak oleh pemerintah daerah manapun. Penyelesaian harus mengacu pada peraturan formal, menggunakan data geospasial yang sah, serta dilakukan melalui musyawarah, mediasi pemerintah pusat, atau jalur konstitusional seperti Mahkamah Konstitusi jika perlu.

Rekomendasi. Pemerintah Aceh dan Sumut harus membuka komunikasi terbuka dan transparan, melibatkan Kemendagri dan BIG.

Masyarakat lokal tidak boleh dijadikan alat politisasi, karena persoalan batas wilayah harus diselesaikan dengan asas hukum, bukan emosi identitas, pungkas Edison Marbun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir
Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Nasi Kebuli Autentik Ala ‘Umah Fitri : Rasa Mewah, Harga Ramah di Kantong Manjakan Lidah
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan lagi Wakil Tuhan, tapi Wakil Iblis”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:26 WIB

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Sabtu, 18 April 2026 - 07:58 WIB

Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir

Sabtu, 18 April 2026 - 05:53 WIB

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 07:54 WIB

Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”

Berita Terbaru