“Edison Marbun: Penentuan Batas Wilayah Harus Sesuai Hukum, Bukan Emosi Identitas”

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Medan,- Sengketa 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara adalah persoalan serius yang menyentuh aspek kedaulatan administratif, identitas daerah, serta legalitas batas wilayah, dan harus disikapi secara pro yuridis, objektif, dan konstitusional. Senin (16/6/2025)

Menurut Edison Marbun, Pulau-pulau yang Dipersoalkan atau Pulau-pulau yang disengketakan oleh Pemerintah Aceh (khususnya Kabupaten Aceh Singkil) karena diduga masuk wilayah Sumatera Utara (Kabupaten Tapanuli Tengah) adalah:

1. Pulau Mangkir Besar
2. Pulau Mangkir Kecil
3. Pulau Lipan
4. Pulau Panjang

Pulau-pulau ini berada di perairan perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut), dekat dengan Kepulauan Banyak.

Secara Umum, Pendapat Pro Yuridis

1. Penetapan Batas Wilayah Harus Berdasarkan Regulasi Formal

Penegasan batas wilayah harus merujuk pada:
Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah

Keputusan Presiden, Perda pembentukan kabupaten/kota, dan peta RBI (Rupa Bumi Indonesia) dari Badan Informasi Geospasial (BIG)

Jika belum ada penetapan resmi, maka penetapan harus melibatkan Mendagri dan BIG, dengan partisipasi dari dua provinsi terkait.

2. Tidak Dibenarkan Ada Klaim Sepihak

Baik Aceh maupun Sumut tidak bisa mengklaim pulau tersebut secara sepihak, apalagi hanya berdasarkan peta internal, sejarah lisan, atau administrasi lokal.

Penegasan status administratif harus melalui mekanisme nasional, termasuk dialog dan koordinasi teknis antarprovinsi.

Baca Juga:  Ketua Dekranasda Sidenreng Rappang Haslindah Syahruddin Hadiri Rakernas 2025 di Jakarta

3. Otonomi Khusus Aceh Tidak Termasuk Penentuan Wilayah Baru

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberi Aceh kewenangan luas, tetapi, Perubahan batas wilayah antarprovinsi tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat (Pasal 4 ayat 2 UUPA).

4. Sengketa Harus Diselesaikan dengan Mediasi atau Yudisial

Jika musyawarah antara provinsi gagal, maka:
Pemerintah pusat melalui Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) di bawah Kemendagri harus turun tangan.

Jika tidak selesai, dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya kasus batas wilayah Kalimantan Tengah vs Kalimantan Selatan beberapa tahun lalu.

Jadi sebagai Kesimpulan Pendapat, Edison Marbun menyatakan,Secara pro yuridis dan objektif, saya berpendapat, Sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut tidak dapat diselesaikan melalui klaim sepihak oleh pemerintah daerah manapun. Penyelesaian harus mengacu pada peraturan formal, menggunakan data geospasial yang sah, serta dilakukan melalui musyawarah, mediasi pemerintah pusat, atau jalur konstitusional seperti Mahkamah Konstitusi jika perlu.

Rekomendasi. Pemerintah Aceh dan Sumut harus membuka komunikasi terbuka dan transparan, melibatkan Kemendagri dan BIG.

Masyarakat lokal tidak boleh dijadikan alat politisasi, karena persoalan batas wilayah harus diselesaikan dengan asas hukum, bukan emosi identitas, pungkas Edison Marbun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru