Diduga Galian C di Desa Naga Kesiangan Kembali Beroperasi, Masyarakat Minta Kapolres Bertindak Tegas

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Serdang Bedagai, – Diduga galian C ilegal kembali beroperasi di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, membuat masyarakat sekitar resah akan debu-debu yang berterbangan di jalanan, apalagi disaat sekarang ini musim kemarau/ 24 / 7 / 2025.

Tampak di lokasi galian C mobil Drum truck penuh muatan hilir mudik membawa tanah tanpa memperdulikan warga sekitar yang terdampak abu-abu menyelimuti jalanan dengan kecepatan di atas rata-rata.

“Sudah jalannya kecil, bawa mobil drum truck kencang, abu-abu nya berterbangan hal inilah yang membuat kami warga sini jengkel dan resah lama lama penduduk sini bisa menderita ISPA ( Infeksi Saluran Pernapasan ) Kesal Warga

Menanggapi keluhan dari warga, pihak media berusaha menyambangi lokasi galian C tersebut, namun para pekerja mengatakan bos tidak ada di tempat dan di tanya siapa yang mengkordinir lokasi disini, para pekerja galian C mengatakan, Sunardi yang merupakan pensiunan kepolisian Satlantas Polres Tebingtinggi,” terang pekerja

Hingga berita ini di tayangkan sulit menjumpai Sunardi yang mengkordinir wilayah galian C tersebut, di hubungi via WhatsApp tidak di angkat dan di chat Via SMS juga tidak di balas. Begitu juga Kapala Desa Sugianto saat di sambangi di kantornya tidak berada di tempat di hubungi via WA tidak masuk Hp, di matikan

Baca Juga:  Dr. Ipong Hembing Putra Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat PWO Dwipa

Disini jelas bahwa galian C tersebut di ragukan perizinan nya dan di duga ilegal dan di minta agar Polres Tebingtinggi segera bertindak

 

Penambangan galian C ilegal, atau tanpa izin, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penjelasan Lebih Lanjut:

UU Minerba:

UU Minerba mengatur kegiatan pertambangan, termasuk perizinan dan sanksi bagi pelanggaran.

Pasal 158:

Pasal ini secara khusus mengatur sanksi pidana bagi penambang yang melakukan kegiatan tanpa izin.

(redaksi/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir
Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Nasi Kebuli Autentik Ala ‘Umah Fitri : Rasa Mewah, Harga Ramah di Kantong Manjakan Lidah
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan lagi Wakil Tuhan, tapi Wakil Iblis”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:26 WIB

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Sabtu, 18 April 2026 - 07:58 WIB

Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir

Sabtu, 18 April 2026 - 05:53 WIB

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 07:54 WIB

Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”

Berita Terbaru