Diduga Galian C di Desa Naga Kesiangan Kembali Beroperasi, Masyarakat Minta Kapolres Bertindak Tegas

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Serdang Bedagai, – Diduga galian C ilegal kembali beroperasi di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, membuat masyarakat sekitar resah akan debu-debu yang berterbangan di jalanan, apalagi disaat sekarang ini musim kemarau/ 24 / 7 / 2025.

Tampak di lokasi galian C mobil Drum truck penuh muatan hilir mudik membawa tanah tanpa memperdulikan warga sekitar yang terdampak abu-abu menyelimuti jalanan dengan kecepatan di atas rata-rata.

“Sudah jalannya kecil, bawa mobil drum truck kencang, abu-abu nya berterbangan hal inilah yang membuat kami warga sini jengkel dan resah lama lama penduduk sini bisa menderita ISPA ( Infeksi Saluran Pernapasan ) Kesal Warga

Menanggapi keluhan dari warga, pihak media berusaha menyambangi lokasi galian C tersebut, namun para pekerja mengatakan bos tidak ada di tempat dan di tanya siapa yang mengkordinir lokasi disini, para pekerja galian C mengatakan, Sunardi yang merupakan pensiunan kepolisian Satlantas Polres Tebingtinggi,” terang pekerja

Hingga berita ini di tayangkan sulit menjumpai Sunardi yang mengkordinir wilayah galian C tersebut, di hubungi via WhatsApp tidak di angkat dan di chat Via SMS juga tidak di balas. Begitu juga Kapala Desa Sugianto saat di sambangi di kantornya tidak berada di tempat di hubungi via WA tidak masuk Hp, di matikan

Baca Juga:  Aktivis Antikorupsi Pertanyakan lhkpn Mantan Walikota Maulan Aklil, Andre Politik:ini Aktivis GK Pernah Buka Media Sosial atau Kutu Buku?Yang Benar Aje?Rugi Donk

Disini jelas bahwa galian C tersebut di ragukan perizinan nya dan di duga ilegal dan di minta agar Polres Tebingtinggi segera bertindak

 

Penambangan galian C ilegal, atau tanpa izin, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penjelasan Lebih Lanjut:

UU Minerba:

UU Minerba mengatur kegiatan pertambangan, termasuk perizinan dan sanksi bagi pelanggaran.

Pasal 158:

Pasal ini secara khusus mengatur sanksi pidana bagi penambang yang melakukan kegiatan tanpa izin.

(redaksi/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru