Sebelum Klarifikasi Dikeluarkan, Eksekusi Sudah Dilakukan – Ada Apa di Balik Kasus Lahan Marana?

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUM.MAKASSAR.INFO.COM  – Maros – Eksekusi lahan empang di Dusun Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Menuai protes dari warga setempat. Eksekusi berdasarkan penetapan Nomor: 4/Pen.Pdt.Eks/2023 Jo. Nomor 17/Pdt.G/2019/PN.Mrs yang dilakukan pada Kamis (23/10/2025) pukul 08.00 WITA, dinilai tidak adil karena turut menyeret lahan milik Riyang Mustafa, seluas kurang lebih satu hektar, yang telah dikelolanya sejak tahun 2016.

Riyang mengaku terkejut karena sebagian lahannya masuk dalam area eksekusi, padahal batas-batas tanah miliknya berbeda dengan yang tercantum dalam konstatering pelaksanaan eksekusi.

“Batas-batas lahan empang saya jelas. Sebelah utara berbatasan dengan empang milik Mahmud dan saluran air, sebelah timur dengan empang milik H. Jiji dan Rauf, sebelah selatan dengan empang milik H. Tarru dan Dg. Tula, serta sebelah barat dengan sungai. Tapi, batas dalam surat pemberitahuan eksekusi justru masuk ke lokasi empang saya. Karena itu, saya keberatan dan menolak eksekusi tersebut,” tegasnya dengan nada emosional.

Riyang menuturkan, dirinya telah mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Maros dengan Nomor Perkara: 54/Pdt.Bth/2025/PN.Mrs dan sudah menjalani sidang pertama pada Kamis (16/10/2025). Selain itu, ia juga telah melayangkan surat keberatan konstatering kepada Ketua Pengadilan Negeri Maros pada 10 Oktober 2025.

“Seharusnya saya diberikan kesempatan ketua pengadilan negeri maros untuk membuktikan hak saya karena eksekusi itu sangat merugikan saya sebagai warga negara yang mencari keadilan, kemana saya mencari keadilan kalau bukan dipengadilan,’’ Ucap riang sambil menahan air mata”.

Baca Juga:  Dana Umat Hilang Rp28 Miliar, Suster Natalia Pertanyakan Tanggung Jawab dan Pengawasan BNI

Pada saat yang sama ketua pengadilan tinggi makassar telah menyurati ketua pengadilan negeri maros, pada tanggal 20 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Maros memberikan Klarifikasi atas keberatan konstatering Riyang Mustafa dengan batas waktu paling lambat 14 hari kerja.

Namun, dua hari setelah surat dari Pengadilan Tinggi Makassar diterima, Ketua PN Maros justru menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pada 16 Oktober 2025, dan eksekusi dilaksanakan pada 23 Oktober 2025.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga Dusun Marana. Mereka mempertanyakan alasan PN Maros tetap melakukan eksekusi meski proses hukum perlawanan sedang berjalan dan surat klarifikasi dari Pengadilan Tinggi belum ditindaklanjuti.

“Kami sangat menyangkan dengan adanya eksekusi lahan milik Riyang tanpa memberikan kesempatan untuk mencari keadilan dipengadilan negeri maros. Memang Riyang yang membuka itu lahan sejak dulu sampai sekarang, dia yang membuka dan mengelola lahan empang itu, dia kerjakan sampai sekarang, “kata warga dengan wajah kesal”.

Warga Dusun Marana berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa memihak.

“Kalau pengadilan saja sudah tidak bisa memberikan keadilan kepada warga negara, kemana warga akan mencari keadilan? apalagi kita ini warga kecil kasihan.”ungkapnya.

Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang seadil adilnya serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Masyarakat setempat berharap Semoga negara dapat hadir untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara indonesia. (*)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Salat, Istri di Gowa Diserang Suami, Terpaksa Bela Diri Gunakan Parang di Teras
Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir
Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Nasi Kebuli Autentik Ala ‘Umah Fitri : Rasa Mewah, Harga Ramah di Kantong Manjakan Lidah
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan lagi Wakil Tuhan, tapi Wakil Iblis”
Jelang Amarah dan May Day, Bhabinkamtibmas Polsek Bontoala Cooling System Wilayah
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:49 WIB

Usai Salat, Istri di Gowa Diserang Suami, Terpaksa Bela Diri Gunakan Parang di Teras

Sabtu, 18 April 2026 - 07:58 WIB

Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir

Sabtu, 18 April 2026 - 05:53 WIB

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 07:54 WIB

Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”

Kamis, 16 April 2026 - 05:14 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Berita Terbaru