FORUM.MAKASSAR.INFO.COM – Maros – Eksekusi lahan empang di Dusun Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Menuai protes dari warga setempat. Eksekusi berdasarkan penetapan Nomor: 4/Pen.Pdt.Eks/2023 Jo. Nomor 17/Pdt.G/2019/PN.Mrs yang dilakukan pada Kamis (23/10/2025) pukul 08.00 WITA, dinilai tidak adil karena turut menyeret lahan milik Riyang Mustafa, seluas kurang lebih satu hektar, yang telah dikelolanya sejak tahun 2016.
Riyang mengaku terkejut karena sebagian lahannya masuk dalam area eksekusi, padahal batas-batas tanah miliknya berbeda dengan yang tercantum dalam konstatering pelaksanaan eksekusi.
“Batas-batas lahan empang saya jelas. Sebelah utara berbatasan dengan empang milik Mahmud dan saluran air, sebelah timur dengan empang milik H. Jiji dan Rauf, sebelah selatan dengan empang milik H. Tarru dan Dg. Tula, serta sebelah barat dengan sungai. Tapi, batas dalam surat pemberitahuan eksekusi justru masuk ke lokasi empang saya. Karena itu, saya keberatan dan menolak eksekusi tersebut,” tegasnya dengan nada emosional.
Riyang menuturkan, dirinya telah mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Maros dengan Nomor Perkara: 54/Pdt.Bth/2025/PN.Mrs dan sudah menjalani sidang pertama pada Kamis (16/10/2025). Selain itu, ia juga telah melayangkan surat keberatan konstatering kepada Ketua Pengadilan Negeri Maros pada 10 Oktober 2025.
“Seharusnya saya diberikan kesempatan ketua pengadilan negeri maros untuk membuktikan hak saya karena eksekusi itu sangat merugikan saya sebagai warga negara yang mencari keadilan, kemana saya mencari keadilan kalau bukan dipengadilan,’’ Ucap riang sambil menahan air mata”.
Pada saat yang sama ketua pengadilan tinggi makassar telah menyurati ketua pengadilan negeri maros, pada tanggal 20 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Maros memberikan Klarifikasi atas keberatan konstatering Riyang Mustafa dengan batas waktu paling lambat 14 hari kerja.
Namun, dua hari setelah surat dari Pengadilan Tinggi Makassar diterima, Ketua PN Maros justru menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pada 16 Oktober 2025, dan eksekusi dilaksanakan pada 23 Oktober 2025.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga Dusun Marana. Mereka mempertanyakan alasan PN Maros tetap melakukan eksekusi meski proses hukum perlawanan sedang berjalan dan surat klarifikasi dari Pengadilan Tinggi belum ditindaklanjuti.
“Kami sangat menyangkan dengan adanya eksekusi lahan milik Riyang tanpa memberikan kesempatan untuk mencari keadilan dipengadilan negeri maros. Memang Riyang yang membuka itu lahan sejak dulu sampai sekarang, dia yang membuka dan mengelola lahan empang itu, dia kerjakan sampai sekarang, “kata warga dengan wajah kesal”.
Warga Dusun Marana berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa memihak.
“Kalau pengadilan saja sudah tidak bisa memberikan keadilan kepada warga negara, kemana warga akan mencari keadilan? apalagi kita ini warga kecil kasihan.”ungkapnya.
Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang seadil adilnya serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Masyarakat setempat berharap Semoga negara dapat hadir untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara indonesia. (*)
(Red)
















