Sidang Kedua Perkara Media Kabar Bahri Digelar di PN Serang, Kuasa Hukum Dorong Kehadiran Lengkap pada Sidang Selanjutnya

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Serang, – Proses hukum terhadap perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Serang.(04/12/2025)

Sidang kedua yang digelar pada Kamis (04/12/2025) tersebut masih berfokus pada pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.

Dalam jalannya persidangan, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin, SH, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang belum hadir memenuhi agenda sidang sebagaimana panggilan resmi yang telah dilayangkan oleh pengadilan.

Ketidakhadiran beberapa pihak tersebut membuat agenda persidangan belum dapat memasuki pokok perkara.

Muhlisin SH menjelaskan, salah satu poin penting dalam sidang kedua ini adalah penyerahan sejumlah berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Serang.

Setelah melalui proses pengecekan ulang, seluruh dokumen tersebut telah diterima oleh pengadilan dan dinyatakan lengkap untuk melanjutkan tahapan sidang berikutnya.

“Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir. Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi pada tahap ini,” ujar Muhlisin usai persidangan.

Dengan selesainya agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi, majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak yang berperkara.

Baca Juga:  GPM Serentak HUT Sulsel, Pemkab Sidrap Hadirkan Pangan Murah untuk Warga

Muhlisin SH menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak agar jalannya sidang tidak terhambat dan dapat masuk pada pokok perkara secara substansial.

“Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir agar proses berjalan lebih efektif. Kami tetap mengikuti aturan hukum dan koridor yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, serta kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal sengketa hukum biasa, namun juga berkaitan dengan prinsip kebebasan pers yang harus ditempatkan pada posisi proporsional sesuai koridor undang-undang yang berlaku.

Sidang ini menjadi perhatian sejumlah insan pers dan pemerhati kebebasan media di Banten, mengingat perkara tersebut dinilai menyangkut ruang gerak dan hak kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan lanjutan pada pertengahan Desember tanggal 16 mendatang diharapkan dapat membuka ruang pembuktian serta klarifikasi dari seluruh pihak yang bersengketa, sehingga perkara dapat menuju penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

(Redaksitim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Safari Jumat, Kapolsek Bontoala Imbau Jaga Kamtibmas
Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur
KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT
Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada
Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan
VIRAL! Hina Putri Disabilitas Fenny Frans di TikTok, Pria Tak Dikenal Bakal Dipolisikan: Kuharamkan Diriku Hidup Kalau Tidak Bisa Kopenjarakanko!
Didukung Penuh Bupati Syaharuddin Alrif, Bunda Paud Sidrap Haslinda Sukseskan Wajib Belajar Prasekolah 
Kunjungan Kerja ke Bandung, Bunda Kasihhati Ketua Presidium FPII Apresiasi Inovasi Lapas Sukamiskin 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:18 WIB

Lewat Safari Jumat, Kapolsek Bontoala Imbau Jaga Kamtibmas

Selasa, 3 November 2026 - 06:24 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur

Selasa, 3 November 2026 - 04:15 WIB

KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT

Senin, 2 November 2026 - 15:21 WIB

Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada

Minggu, 1 November 2026 - 10:27 WIB

Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan

Berita Terbaru