VIRAL! Hina Putri Disabilitas Fenny Frans di TikTok, Pria Tak Dikenal Bakal Dipolisikan: Kuharamkan Diriku Hidup Kalau Tidak Bisa Kopenjarakanko!

- Penulis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Forum.Makassar.com – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang diduga menghina anak disabilitas milik publik figur sekaligus pengusaha ternama Makassar, Fenny Frans. Aksi tersebut memicu kemurkaan warganet.

Dalam unggahan video yang beredar luas di TikTok tersebut, seorang pria yang tidak dikenal diduga menghina putri Fenny Frans yang merupakan penyandang disabilitas. Video itu pun langsung ramai dikomentari dan membuat warga net geram.

Tak tinggal diam, Fenny Frans yang melihat video tersebut langsung naik pitam. Sebagai seorang ibu, ia tak terima anak kesayangannya yang memiliki keterbatasan dihina secara terang-terangan di media sosial.

Melalui akun resmi Facebook miliknya, Fenny Frans meluapkan amarahnya dan menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

_”Kuharamkan diriku untuk hidup kalau tidak bisaka penjarakanko mis ocha,”_ ungkapnya dalam caption dengan nada geram.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Sontak, pernyataan tegas Fenny Frans tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Kini video hinaan tersebut ramai dibagikan pengguna Facebook, Instagram, dan TikTok.

Ribuan komentar membanjiri unggahan tersebut, mayoritas mendukung Fenny Frans untuk segera melaporkan pria tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum karena telah menghina anak disabilitas.

Menurut warganet, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat dijerat dengan UU ITE dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang melindungi penyandang disabilitas dari penghinaan dan diskriminasi.

Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (31/10/2026), pria dalam video tersebut belum memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf.

Sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme berimbang, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait. Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi.

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negara Tidak Boleh Kalah! LAKINDO Sulsel Desak Hukuman Berat Pelaku Dugaan Penyadapan Presiden
Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur
KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT
Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada
Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan
Didukung Penuh Bupati Syaharuddin Alrif, Bunda Paud Sidrap Haslinda Sukseskan Wajib Belajar Prasekolah 
Kunjungan Kerja ke Bandung, Bunda Kasihhati Ketua Presidium FPII Apresiasi Inovasi Lapas Sukamiskin 
Tambak Garam Jebol Diterjang Ombak, Petani Garam Nasara Jeneponto Harap Uluran Tangan Bupati
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:13 WIB

Negara Tidak Boleh Kalah! LAKINDO Sulsel Desak Hukuman Berat Pelaku Dugaan Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 06:24 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur

Selasa, 3 November 2026 - 04:15 WIB

KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT

Senin, 2 November 2026 - 15:21 WIB

Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada

Minggu, 1 November 2026 - 10:27 WIB

Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan

Berita Terbaru