Gowa – Forum.Makassar.Info – Nasib nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bontosunggu, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan publik. Seorang nasabah yang meminjam uang sebesar Rp50 Juta dengan menjaminkan Sertifikat Tanah, kini mengaku mendapat ancaman akan diviralkan oleh oknum pihak bank karena mengalami tunggakan angsuran.
Nasabah tersebut mengaku, saat pengajuan pinjaman, pihak BRI Bontosunggu mewajibkan jaminan berupa Sertifikat Tanah yang nilainya jauh lebih besar dari pinjaman Rp50 Juta. Sebagai masyarakat kecil yang sangat membutuhkan modal, nasabah terpaksa menyerahkan sertifikat tersebut demi mendapatkan pinjaman.
Namun setelah angsuran berjalan beberapa bulan, nasabah mengalami kesulitan keuangan dan menunggak pembayaran.
Ironisnya, bukan solusi yang diberikan, melainkan ancaman. Karena menunggak beberapa hari, pihak Bank BRI Bontosunggu diduga mengirimkan flayer berisi foto dan nama lengkap nasabah dengan ancaman akan diviralkan jika tidak membayar bulan ini.
Setelah mendapat ancaman tersebut, nasabah yang ketakutan pun berusaha mencari pinjaman ke sana-kemari dan mentransfer pembayaran pada jam 12 malam.
“Kami pinjam Rp50 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Kami turuti karena butuh. Sekarang kami telat bayar angsuran, malah kami diancam mau diviralkan, mau disebar foto dan nama kami di media sosial supaya malu,” ungkap nasabah tersebut dengan nada ketakutan, Selasa (01/11/2026).
Ancaman untuk memviralkan nasabah yang menunggak dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar aturan perbankan. Pihak bank seharusnya melakukan pendekatan persuasif, restrukturisasi, atau penagihan sesuai prosedur OJK, bukan melakukan intimidasi dan mempermalukan nasabah di depan umum.
“Ini bukan cara bank BUMN. Ini cara rentenir. Nasabah telat bayar karena keuangan lagi susah, bukan karena mau lari. Masa diancam mau diviralkan? Di mana perlindungan konsumennya?” ujar salah seorang keluarga nasabah.
Yang lebih mengejutkan, setelah dikonfirmasi kepada oknum BRI berinisial A yang diduga mengancam nasabah, ia justru mengatakan, _”Memang ada pasalnya kalau nasabah menunggak bisa diviralkan,”_ tulisnya melalui chat via WhatsApp.
Masyarakat menilai, praktik ancaman viral ini jelas melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang melarang pelaku usaha jasa keuangan melakukan penagihan dengan cara mengancam, mempermalukan, dan menyebarluaskan data pribadi nasabah.
Nasabah juga mempertanyakan nasib Sertifikat Tanah yang dijaminkan. Mereka khawatir sertifikat tersebut akan dilelang secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
“Kami minta pimpinan BRI Cabang Gowa dan BRI Regional Makassar turun tangan. Periksa oknum di BRI Bontosunggu yang mengancam nasabah. Jangan sampai BRI yang katanya melayani masyarakat kecil malah menindas masyarakat kecil,” tegas salah seorang pendamping nasabah.
Nasabah meminta kepada OJK Sulawesi Selatan dan BRI Pusat untuk memberikan perlindungan dan mencari solusi terbaik, seperti keringanan angsuran atau restrukturisasi, bukan intimidasi.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aliansi mahasiswa berencana akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor OJK Sulsel.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BRI Unit Bontosunggu belum berhasil dimintai keterangan resmi terkait dugaan ancaman memviralkan nasabah tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan. Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak BRI Unit Bontosunggu sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : (Tim/Red)
















