FORUMMAKASSARINFO.COM-ENREKANG – Ibrahim Yusman di tunjuk sebagai ketua Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Industri dan Pertambangan Indonesia kabupaten Enrekang oleh Badan Pengurus Pusat, pada hari Kamis, 7 Desember 2023.
” dalam melihat geografis kabupaten enrekang yang keseluruhan daratan pengunanan menjadi sebuah lahan terbuka potensi untuk melakukan operasi penambangan bagi investor pengusaha baik lokal ( Kabupaten enrekang) maupun dari luar daerah kabupaten enrekang ,” Ungkap. Ibrahim.
” sebenarnya tidak ada larangan dalam melakukan bisnis di sektor pertambangan galian golongan c maupun yang lainnya karena telah di atur dalam undang – undang yang sebelumnya diatur dalam UU No. 11 tahun 1967 telah di ubah berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 menjadi batuan, sehingga pengunaan istilah galian golongan C sudah tidak berlaku lagi, diganti menjadi batuan dan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang minerba dalam bab XI A disebut SIPB ( Surat Izin Pertambangan Batuan ) ,” lanjutnya.
” sebagai ketua Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Industri dan Pertambangan Indonesia Kabupaten Enrekang yang diamanakan oleh Badan Pengurus Pusat, meminta kepada para pengusaha tambang Galian Golongan C atau Penambang lainnya untuk taat administrasi dan mentaati UU yang berlaku.
” pengelolahan tambang mesti sesuai prosedur dan SOP yang telah di tetapkan karena pertambangan galian Golongan C merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting dalam rangka menunjang pembangunan baik tingkat nasional maupun daerah, maka itu dimanfaatkan seoptimal mungkin karna merupakan sumber pendapatan daerah.
” tentu nya juga para pengusaha tambang galian golongan C memperhatikan eksplorasi dalam penyeledikan geologi/ pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya sifat letakan bahan galian agar tidak berdampak kerusakan dan kerugian ke masyarakat di sekitar lokasi beroperasi nya tambang galian golongan C itu.
” tentu kita berharap juga eksploitasi Pertambangan galian golongan galian C beroperasi dengan baik agar menghasilkan bahan galian yang bermanfaat.” tutupnya. ( Mudding )
















