Pengawasan Ganda, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial RI Monitor Kasus Sekdes Nagauleng

- Penulis

Jumat, 24 Mei 2024 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

i

Oplus_0

FORUMMAKASSARINFO.COM-Bone, 23 Mei 2024 – Kasus pemalsuan surat atau pemalsuan cap jempol yang melibatkan Nurlela, Sekretaris Desa Nagauleng, mendapatkan perhatian serius dari Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial RI. Kedua lembaga tersebut turun langsung untuk memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bone. Sidang pembacaan replik yang digelar kemarin menjadi salah satu momen krusial yang diawasi ketat oleh kedua komisi ini.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiana, S.H menolak seluruh pledoi terdakwa dan tetap pada tuntutannya, menjerat Nurlela dengan Pasal 263 ayat 1, serta menuntut pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi masa tahanan rumah, dan denda sebesar dua ribu rupiah. JPU juga meminta agar terdakwa segera ditahan.

Nurlela, dalam tanggapannya, tetap berpegang teguh pada pledoinya, menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. Dia mengklaim bahwa tidak terjadi kerugian terhadap korban karena lahan mereka masih dikuasai. Majelis hakim menyarankan terdakwa untuk banyak berdoa agar pada sidang putusan yang akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024, ia dapat menerima hasil putusan dengan lapang dada.

Sekretaris Wilayah LSM Inakor Sulsel, Restu, menyatakan bahwa kasus ini sudah sangat jelas dari pokok masalah yang dituangkan oleh JPU berdasarkan isi petikan SIPP.PN Watampone dengan Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Wtp. Restu menambahkan bahwa pada sidang pertama, terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya.

Baca Juga:  Gerakan Bersih Lingkungan, Lembaga Sidenreng Bersinar dan DLH Sidrap Laksanakan Gerakan Bersih Lingkungan"

Restu juga mengkritik JPU yang dianggap tidak kooperatif dan menutup jalur komunikasi dengan korban. “Kami menduga JPU ‘masuk angin’ karena kasus ini dipantau oleh LSM Inakor Sulsel dan terpantau Kejaksaan Tinggi Sulsel. Selain sikap JPU yang tidak berkesan, dalam tuntutannya pun terdapat kejanggalan. Misalnya, kerugian material yang dicantumkan dalam dakwaan dihilangkan pada tuntutannya,” tambah Restu.

Lebih lanjut, Restu menjelaskan bahwa selama proses persidangan, JPU dan majelis hakim tidak mampu menghadirkan sertifikat yang menjadi pokok perkara. “Banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang menjadi temuan LSM Inakor Sulsel. Kami telah membuat laporan ke Komisi Kejaksaan, Kajati Sulsel, Wakajati Sulsel, Pengawas Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Agung, dan tiga minggu yang lalu, kami juga telah mengajukan permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial RI,” jelasnya.

Dengan pengawasan ketat dari Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial RI, diharapkan proses persidangan dapat berlangsung dengan transparan dan adil. Kedua lembaga tersebut akan terus memantau hingga putusan akhir kasus ini. “Kami yakin Pak Hakim akan menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya. Tidak mungkin beliau mau mempertaruhkan jabatannya di atas kepentingan lainnya. Kita lihat saja pada sidang putusan nanti, Senin, 27 Mei 2024, dan harapan kami terdakwa dijatuhi hukuman sesuai ancaman pidana pada pasal 263 KUHP tersebut,” tutup Restu. (R.Karno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aiptu Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aiptu Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:52 WIB

Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru