FORUMMAKASSARINFO.COM-Bone, 23 Mei 2024 – Kasus pemalsuan surat atau pemalsuan cap jempol yang melibatkan Nurlela, Sekretaris Desa Nagauleng, mendapatkan perhatian serius dari Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial RI. Kedua lembaga tersebut turun langsung untuk memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bone. Sidang pembacaan replik yang digelar kemarin menjadi salah satu momen krusial yang diawasi ketat oleh kedua komisi ini.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiana, S.H menolak seluruh pledoi terdakwa dan tetap pada tuntutannya, menjerat Nurlela dengan Pasal 263 ayat 1, serta menuntut pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi masa tahanan rumah, dan denda sebesar dua ribu rupiah. JPU juga meminta agar terdakwa segera ditahan.
Nurlela, dalam tanggapannya, tetap berpegang teguh pada pledoinya, menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. Dia mengklaim bahwa tidak terjadi kerugian terhadap korban karena lahan mereka masih dikuasai. Majelis hakim menyarankan terdakwa untuk banyak berdoa agar pada sidang putusan yang akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024, ia dapat menerima hasil putusan dengan lapang dada.
Sekretaris Wilayah LSM Inakor Sulsel, Restu, menyatakan bahwa kasus ini sudah sangat jelas dari pokok masalah yang dituangkan oleh JPU berdasarkan isi petikan SIPP.PN Watampone dengan Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Wtp. Restu menambahkan bahwa pada sidang pertama, terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya.
Restu juga mengkritik JPU yang dianggap tidak kooperatif dan menutup jalur komunikasi dengan korban. “Kami menduga JPU ‘masuk angin’ karena kasus ini dipantau oleh LSM Inakor Sulsel dan terpantau Kejaksaan Tinggi Sulsel. Selain sikap JPU yang tidak berkesan, dalam tuntutannya pun terdapat kejanggalan. Misalnya, kerugian material yang dicantumkan dalam dakwaan dihilangkan pada tuntutannya,” tambah Restu.
Lebih lanjut, Restu menjelaskan bahwa selama proses persidangan, JPU dan majelis hakim tidak mampu menghadirkan sertifikat yang menjadi pokok perkara. “Banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang menjadi temuan LSM Inakor Sulsel. Kami telah membuat laporan ke Komisi Kejaksaan, Kajati Sulsel, Wakajati Sulsel, Pengawas Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Agung, dan tiga minggu yang lalu, kami juga telah mengajukan permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial RI,” jelasnya.
Dengan pengawasan ketat dari Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial RI, diharapkan proses persidangan dapat berlangsung dengan transparan dan adil. Kedua lembaga tersebut akan terus memantau hingga putusan akhir kasus ini. “Kami yakin Pak Hakim akan menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya. Tidak mungkin beliau mau mempertaruhkan jabatannya di atas kepentingan lainnya. Kita lihat saja pada sidang putusan nanti, Senin, 27 Mei 2024, dan harapan kami terdakwa dijatuhi hukuman sesuai ancaman pidana pada pasal 263 KUHP tersebut,” tutup Restu. (R.Karno)
















