Aksi Cor Jalan di Lorong Nirmalasari Perintis Kemerdekaan Picu Laporan Pidana, Warga Mengaku Diancam Saat Coba Menghalangi

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Forum.Makassar.Info.comDugaan tindak pidana merintangi jalan umum, pengrusakan, dan pengancaman terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 11 Nomor 77, RT 03/RW 03, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Kamis (26/02/2026).

Aldi Saputra Manting resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan STTLP/230/II/2026/SPKT/Polda Sul-Sel. Laporan itu diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT), Kompol Maulud, SH.

Dalam keterangannya, kuasa hukum pelapor, Aldi Saputra Manting, menegaskan bahwa tindakan para terlapor berinisial Pian, Harun, dan Yuni diduga secara sengaja menutup akses lorong Nirmalasari dengan cara mengecor jalan yang selama ini digunakan sebagai jalan umum dan akses utama warga.

“Lorong tersebut adalah akses keluar-masuk klien kami dan sedikitnya sembilan rumah lainnya. Penutupan dilakukan secara sepihak dengan pengecoran permanen sehingga warga tidak bisa melintas,” tegasnya.

Tak hanya itu, proses pengecoran disebut menimbulkan kerusakan pada kendaraan milik korban yang terparkir di lokasi. Percikan semen dan batu diduga masuk hingga ke ruang mesin mobil dan menyebabkan goresan.

Situasi di lapangan juga memanas setelah pihak terlapor diduga melontarkan ancaman terhadap keluarga korban yang berada di lokasi.

“Ada ancaman akan dipukul jika menghalangi proses penutupan jalan. Ini bukan hanya persoalan perdata, tapi sudah masuk dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga:  Masuk Jajaran Dewan Penasehat, Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono Perkuat Peran Wawasan Hukum Nusantara

Akibat penutupan tersebut, aktivitas warga lumpuh. Akses keluar-masuk terhenti, termasuk bagi tamu yang sedang menginap. Salah satunya Eki, warga asal Kendari, yang mengaku bersama keluarganya terkurung selama lima hari.

“Kami hanya mau menginap, tapi akses sudah ditutup. Untuk beli susu anak kecil saja tidak bisa keluar karena takut. Kami seperti terisolasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua RW 03, Ir. Muh Thamrin, membenarkan bahwa lorong tersebut sejak lama difungsikan sebagai jalan warga. Meski mengaku tidak mengetahui pasti status kepemilikan lahan, ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menunggu keputusan hukum.

“Saya minta kedua belah pihak tidak melakukan gerakan apa pun agar warga tidak resah. Ini menyangkut kepentingan banyak orang. Kalau sudah masuk ranah hukum, mari kita hormati prosesnya,” tegasnya.

Pelapor menjerat terlapor dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perintangan jalan dan tindak pidana lainnya. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga kini, kasus tersebut dalam penanganan pihak kepolisian dan menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)

Laporan : Sadikin Rahmat

 

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blackout di Sumatera Bukan Kecelakaan, Tapi Diduga Akibat Kelalaian dan Keserakahan!”, Kasihhati Desak Usut Tuntas
Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle
LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP
Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:40 WIB

Blackout di Sumatera Bukan Kecelakaan, Tapi Diduga Akibat Kelalaian dan Keserakahan!”, Kasihhati Desak Usut Tuntas

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:04 WIB

LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Berita Terbaru