forummakassarinfo.com,-Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Kota Tual (AMARTA) secara kelembagaan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tual untuk menyampaikan kepada publik melalui insan pers perkembangan dan hasil temuan dari proses penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Yarler Tahun Anggaran 2020.
Desakan tersebut berangkat dari prinsip bahwa penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada aspek represif, tetapi juga harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan keterbukaan informasi publik. Terlebih, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan penggunaan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kota Tual.
Tindakan penggeledahan terhadap Kantor BPBD dan BPKAD Kota Tual, serta pengamanan sejumlah dokumen yang diduga memiliki relevansi dengan perkara, merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk menemukan dan menguatkan alat bukti. Namun, menurut AMARTA, tindakan hukum tersebut semestinya diikuti dengan penjelasan institusional kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara, sepanjang informasi yang diberikan tidak bertentangan dengan kepentingan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AMARTA memandang bahwa ruang publik tidak boleh dibiarkan dipenuhi oleh informasi yang bersifat spekulatif, terutama ketika perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, Kejari Tual perlu menghadirkan komunikasi hukum yang objektif, terukur, dan berbasis pada fakta yang telah diverifikasi secara yuridis.
“Kami tidak meminta Kejari Tual membuka seluruh materi penyidikan yang secara hukum bersifat terbatas. Yang kami tuntut adalah transparansi institusional mengenai hal-hal yang secara hukum dapat disampaikan kepada publik, khususnya hasil penggeledahan, perkembangan pemeriksaan saksi, dokumen yang telah diamankan, serta tahapan penyidikan selanjutnya,” tegas AMARTA.
Lebih jauh, AMARTA menilai bahwa akuntabilitas penegakan hukum harus dapat diuji melalui keterbukaan proses dan pertanggungjawaban kelembagaan. Dalam konteks perkara dugaan korupsi, masyarakat memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui bagaimana institusi penegak hukum mengelola setiap tahapan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan publik.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dugaan mark-up anggaran, maupun potensi kerugian keuangan negara, AMARTA mendorong agar seluruh temuan tersebut diverifikasi secara profesional melalui mekanisme pembuktian yang sah, termasuk melalui penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak yang berwenang.
AMARTA juga menekankan bahwa tuntutan transparansi tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi penyidik. Sebaliknya, keterbukaan informasi yang dilakukan secara proporsional justru dapat memperkuat legitimasi institusi penegak hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyidikan.
Pada saat yang sama, AMARTA mengingatkan seluruh pihak agar tetap menempatkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai prinsip fundamental. Setiap individu yang disebut atau diperiksa dalam perkara tersebut harus diposisikan berdasarkan status hukumnya dan tidak boleh terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan due process of law. Kejaksaan harus bekerja secara independen, profesional, objektif, dan berbasis alat bukti. Pada saat yang sama, publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara secara proporsional. Dua prinsip tersebut bukan sesuatu yang kontradiktif, melainkan bagian integral dari negara hukum,” ujar AMARTA.
Oleh karena itu, AMARTA mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tual beserta jajaran penyidik Pidsus untuk segera memberikan keterangan resmi kepada pers mengenai perkembangan dan hasil temuan yang telah diperoleh dalam proses penggeledahan, termasuk menjelaskan secara terbatas langkah penyidikan berikutnya yang dapat diketahui oleh publik.
Bagi AMARTA, transparansi merupakan instrumen kontrol sosial, sedangkan akuntabilitas merupakan ukuran pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat. Dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, kedua prinsip tersebut menjadi semakin relevan untuk memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada tindakan prosedural semata, tetapi benar-benar diarahkan pada pengungkapan fakta, pertanggungjawaban hukum, pemulihan kerugian negara apabila terbukti, serta pemenuhan rasa keadilan masyarakat.
AMARTA menegaskan: publik tidak meminta proses hukum dipercepat secara serampangan, tetapi publik menuntut agar proses hukum dijalankan secara transparan, profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun moral.
















