Aneh bin Ajaib, Karya Jurnalistik Kog Dilarang, Ini Sikap FPII

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-JAKARTA, – Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) menilai sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran berpotensi merusak tatanan kebebasan pers di Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Nasional Forum Pers Independent Indonesia, Irfan Denny Pontoh, S.Sos kepada sejumlah awak media jaringan FPII, senin (20/5/2024).

Menurutnya, salah satu pasal dalam draft RUU Penyiaran yang penting dilakukan kajian komprehensif adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang menyebutkan, “Selain memuat panduan kelayakan Isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: …c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;”.

Dikatakan, rumusan norma Pasal 50B ayat (2) huruf c itu bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Tak hanya itu, Pasal 50B ayat (2) huruf c dalam draft RUU Penyiaran itu juga jelas tegas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran”.

Jurnalisme Investigasi atau laporan investigasi, kata Seknas FPII, adalah merupakan bagian dari karya jurnalistik. ‘Makanya, aneh dan sangat ironis jika dalam draft RUU Penyiaran memuat larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;”. tegas Irfan.

Baca Juga:  Menghidupkan Makna Pengorbanan dan Kebangkitan: Seruan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Momen Jumat Agung dan Paskah

Karena itu, Seknas FPII menilai para pihak yang menyusun draft RUU Penyiaran kurang menjiwai ketentuan pasal 28f UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam penilaian Sekretaris Nasional FPII, Jurnalistik Investigasi atau laporan investigasi adalah sebuah karya jurnalistik, seperti halnya karya jurnalistik lain seperti berita atau straight news, feature news, editorial, kolom termasuk esai,”Menjadi aneh bin ajaib , jurnalisme investigasi sebagai karya jurnalistik, dibuatkan aturan untuk dilarang, ini benar-benar keblinger !!” Tegas Irfan Denny Pontoh.

Dikatakan, setiap karya jurnalistik dalam impelementasinya berpedoman pada norma dan kaidah sebagaimana yang diatur dalam UU Pers.

“Sebagai contoh, seluruh karya jurnalistik wartawan atau media yang tergabung di FPII, dan merupakan konstituen Dewan Pers Independen, dalam tataran implementasinya tetap berpedoman pada kode etik wartawan independen Indonesia,” jelas Irfan.

“Bagi kami, selama karya jurnalistik tersebut memegang teguh kode etik wartawan independen indonesia, maka tidak boleh ada larangan karya jurnalistik untuk disiarkan atau diterbitkan,” tukasnya.

Untuk itu, Sekretaris Nasional FPII menginstruksikan seluruh jajaran FPII di tingkat Setwil dan Korwil untuk melakukan gerak bersama penolakan terhadap draft RUU Penyiaran tersebut.

*Sumber : Eric_Presidium FPII*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 02:50 WIB

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 02:41 WIB

PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 01:56 WIB

Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Berita Terbaru