Biadab, Bocah 12 Tahun Diperkosa dan Tewas di Tangan Tetangganya Sendiri

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Forum.Makassar.Info.com – NU (12), siswi SD yang ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah I RW 2 Kelurahan Tallo Kecamatan Tallo, Makassar, ternyata dibunuh oleh tetangganya sendiri.

Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan, berhasil mengungkap terduga pelaku. Pelaku pembunuhan diketahui berinisial IK (19) yang juga warga sekitar lokasi kejadian.

Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dari hasil penyelidikan pelaku pembunuhan terhadap NU merupakan seorang pemuda berinisial IK (19) yang tak lain merupakan tetangga korban.

“Saya menyampaikan belasungkawa terhadap korban, karena korban meninggal dunia dengan perlakuan yang sangat biadab oleh pelaku. Pelaku juga memperkosa korban,” kata Arya kepada wartawan, Rabu (27/5/2026) sore.

Arya mengatakan, malam sebelum jasad NU ditemukan, orang tuanya sudah gelisah karena sang anak tak kunjung pulang. Bocah yang biasa sudah berada dirumah pada pukul 21.00 WITA itu, dicari hingga pukul 02.30 dini hari, namun tidak ditemukan.

“Baru sekitar pukul 05.00 pagi, warga menemukan jasadnya di dalam rumah kosong dalam kondisi tanpa busana, dengan kepala yang ditimpa televisi,” kata Arya.

Kombes Arya menjelaskan, Polisi yang menerima informasi kejadian itu, langsung melakukan penyelidikan. Setalah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi IK sebagai dalang dibalik kematian korban.

Tak butuh waktu lama, IK pun berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar dan Unit Reskrim Polsek Tallo. IK ditangkap tak lama setelah ia membuat kegaduhan saat proses olah TKP.

“Yang ribut-ribut di sana ini ternyata pelaku, berupaya untuk mengalihkan perhatian supaya polisi cepat pergi dari situ (TKP),” jelasnya.

Usai ditangkap, IK pun langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil interogasi, IK mengakui seluruh perbuatannya. Mulai dari merencanakan pemerkosaan hingga membunuh korban.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku ini memang sudah memperhatikan korban sejak lama. Pelaku juga mengaku sering nonton film porno di hp-nya. Nah itulah yang memicu pelaku melakukan aksinya,” ujar Arya.

Pada malam kejadian, IK kala itu sengaja memanggil korban. Pelaku saat itu menyuruh korban beli air minum dan meminta air minum tersebut dibawakan ke rumah kosong yang menjadi lokasi korban ditemukan tak bernyawa.

“Diminta lah anak kecil tadi untuk beli minum, lalu kembali lagi, lalu beli salah satu makanan. Dan ketika kembali lagi ke pelaku, korban langsung diseret masuk ke rumah kosong,” beber Arya.

Baca Juga:  TIB Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolsek Tamalate Terkait Kaburnya Tersangka Curanmor

Setalah berada di dalam rumah kosong itu, pelaku lalu membekap mulut korban agar korban tak berteriak. Tak hanya itu, pelaku juga berulangkali membenturkan kepala korban ke tembok hingga korban tak sadarkan diri.

“Korban ini kan melawan ya, jadi dibenturkan kepala korban ke tembok” ucap perwira Polri berpangkat tiga bunga ini.

Setelah itu korban semakin keji, ia memasukkan kepalang tangannya ke dalam kemaluan korban hingga tangannya tembus ke dubur. Tak berhenti sampai disitu, pelaku lalu memperkosa korban dalam kondisi tak sadarkan diri.

“Dan yang sangat tidak manusiawi lagi adalah kemaluan korban ditusuk dengan tangannya sampai tembus ke dubur. Jadi setelah dimasukkan ke dubur, tangan itu terbuka, mungkin selaput darahnya robek,” jelas Arya.

Setelah melakukan aksinya itu, korban pun tak sadarkan diri hingga ditemukan meninggal dunia oleh warga yang melakukan pencarian hingga subuh hari. IK pun kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Makassar.

Arya menjelaskan bahwa pemuda itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Polisi mengenakan Pasal 459 sebagai pasal utama dengan subsider Pasal 458 tentang pembunuhan berencana.

“Ancamannya hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas mantan Kapolresta Depok ini.

Kasus tragis itu pun mendapat perhatian dari Sekretaris LKBH APPI, Adiarsa MJ, SH, MH yang turun ke lokasi kejadian. Ia mendesak aparat kepolisian untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Kami meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Korban masih anak-anak dan kejadian ini sangat menyayat hati masyarakat terlebih lagi keluarga korban,” ujar Adiarsa kepada awak media, Rabu (27/5/25).

Adiarsa menegaskan, LKBH APPI akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut hingga tuntas dan memastikan pelaku memperoleh hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum. Negara wajib hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarga,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum membuka perkembangan penyidikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat apakah pelaku tidak hanya satu orang.

Diketahui, korban adalah anak bungsu dari tiga bersaudara. Korban juga baru lulus sekolah dasar tahun ini. (*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas di Tallo, LKBH APPI Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
TIB Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolsek Tamalate Terkait Kaburnya Tersangka Curanmor
Oknum Supir Expedisi CV. BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Noven Saputera,S.H. : Pihak Perusahaan Untuk Kooperatife
Pertikaian Antar Tetangga di Pulau Kodingareng Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditikam
Pendiri dan Pembina Sikola Mangkasara mengadakan Buka Puasa Bersama Anak-anak Sikola Mangkasara dan Klub MUSHAF.
Bongkar Muat Gudang Dalam Kota Bebas Beroperasi: Fungsi Pengawasan Instansi Dipertanyakan Di Wilayah Kelurahan Tabaringan,Totaka
Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers, 7 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan
DPD LIN Sulsel Soroti Diamnya APH: Dugaan Tambang Serobot Kawasan Terlarang Semakin Mengkhawatirkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:14 WIB

Biadab, Bocah 12 Tahun Diperkosa dan Tewas di Tangan Tetangganya Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:28 WIB

Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas di Tallo, LKBH APPI Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:19 WIB

TIB Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolsek Tamalate Terkait Kaburnya Tersangka Curanmor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:24 WIB

Oknum Supir Expedisi CV. BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Noven Saputera,S.H. : Pihak Perusahaan Untuk Kooperatife

Selasa, 21 April 2026 - 00:39 WIB

Pertikaian Antar Tetangga di Pulau Kodingareng Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditikam

Berita Terbaru