Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas di Tallo, LKBH APPI Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Forum.Makassar.Info.comWarga RW 2 Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar digegerkan dengan penemuan jasad seorang anak perempuan berusia 12 tahun bernama Jannah, tepat menjelang pelaksanaan salat Idul Adha, Rabu pagi.

Korban yang diketahui baru saja lulus dari Sekolah Dasar tahun ini ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di lokasi kejadian. Penemuan tersebut langsung memicu kepanikan masyarakat sekitar dan menjadi perhatian aparat kepolisian.

Tidak lama setelah menerima laporan warga, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengevakuasi jasad korban guna kepentingan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, sebelum jasad korban ditemukan sempat terlihat seorang laki-laki berinisial K berada di sekitar lokasi kejadian. Kepada warga, pria tersebut mengaku sedang buang air kecil dan mengklaim sebagai orang yang pertama kali menemukan mayat korban.

Namun, pengakuan tersebut justru menimbulkan kecurigaan warga. Masyarakat kemudian melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian sehingga pria berinisial K turut diamankan guna menjalani pemeriksaan intensif.

Dari informasi warga yang melihat langsung kondisi korban, ditemukan sejumlah luka sayatan di tubuh korban, termasuk pada bagian pergelangan tangan, serta dugaan bekas kekerasan benda tumpul di beberapa bagian tubuh lainnya.

Kasus tragis itu pun mendapat perhatian dari Sekretaris LKBH APPI, Adiarsa MJ, SH, MH yang turun ke lokasi kejadian. Ia mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat mengungkap pelaku dan menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merupakan tindak pembunuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Kami meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Korban masih anak-anak dan kejadian ini sangat menyayat hati masyarakat,” ujar Adiarsa kepada awak media, Rabu (27/5/25).

Baca Juga:  Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Putusan Majlis Hakim di Kabupaten Jeneponto

Menurutnya, apabila benar terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, maka pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, kasus tersebut juga dinilai berkaitan erat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa setiap anak wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang mengancam keselamatan jiwanya.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, sementara Pasal 20 menyatakan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan anak.

Adiarsa menegaskan, LKBH APPI akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut hingga tuntas dan memastikan pelaku memperoleh hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum. Negara wajib hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarga,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum membuka perkembangan penyidikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat jika pelaku tidak hanya satu orang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menunggu hasil autopsi guna memastikan penyebab kematian korban dan mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Diketahui, korban adalah anak bungsu dari tiga bersaudara. (*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biadab, Bocah 12 Tahun Diperkosa dan Tewas di Tangan Tetangganya Sendiri
TIB Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolsek Tamalate Terkait Kaburnya Tersangka Curanmor
Oknum Supir Expedisi CV. BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Noven Saputera,S.H. : Pihak Perusahaan Untuk Kooperatife
Pertikaian Antar Tetangga di Pulau Kodingareng Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditikam
Pendiri dan Pembina Sikola Mangkasara mengadakan Buka Puasa Bersama Anak-anak Sikola Mangkasara dan Klub MUSHAF.
Bongkar Muat Gudang Dalam Kota Bebas Beroperasi: Fungsi Pengawasan Instansi Dipertanyakan Di Wilayah Kelurahan Tabaringan,Totaka
Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers, 7 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan
DPD LIN Sulsel Soroti Diamnya APH: Dugaan Tambang Serobot Kawasan Terlarang Semakin Mengkhawatirkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:14 WIB

Biadab, Bocah 12 Tahun Diperkosa dan Tewas di Tangan Tetangganya Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:28 WIB

Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas di Tallo, LKBH APPI Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:19 WIB

TIB Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolsek Tamalate Terkait Kaburnya Tersangka Curanmor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:24 WIB

Oknum Supir Expedisi CV. BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Noven Saputera,S.H. : Pihak Perusahaan Untuk Kooperatife

Selasa, 21 April 2026 - 00:39 WIB

Pertikaian Antar Tetangga di Pulau Kodingareng Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditikam

Berita Terbaru