Diduga Palsukan Merek, Konveksi di Ciledug Dibekingi Oknum Wartawan

- Penulis

Jumat, 27 Desember 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Tangerang, – Sejumlah pengusaha produk bermerek yang telah memiliki hak paten mengeluhkan kerugian akibat beredarnya barang-barang palsu di pasaran. Produk-produk dengan merek ternama atau branded yang memiliki banyak peminat ini menjadi sasaran pemalsuan, menyebabkan kerugian besar bagi pemilik merek asli.

Hal serupa terungkap di sebuah konveksi yang berlokasi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Berdasarkan pantauan awak media, konveksi tersebut diduga memproduksi kemeja bermerek palsu seperti ZARA dan GIORDANO. Saat mendatangi lokasi, awak media mendapati adanya upaya intervensi dari seseorang yang mengaku sebagai warga setempat atau oknum wartawan, berinisial ALM. Orang tersebut diduga membekingi aktivitas ilegal di konveksi tersebut.

“Malam-malam ngapain ke sini? Saya matiin lu semua di sini,” ujar ALM, yang diduga berusaha mengintimidasi awak media di lokasi.

Di dalam konveksi tersebut, ditemukan 20 mesin jahit, mesin setrika uap berbahan bakar gas LPG 3 kilogram (subsidi), serta sejumlah kemeja dengan label merek terkenal. Aktivitas produksi di lokasi ini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, termasuk penggunaan bahan subsidi untuk kepentingan komersial.

Atas temuan tersebut, awak media langsung melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian setempat. Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Suwito S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Laporan informasi (LI) anggota bisa buat, nanti kami tindaklanjuti. Besok kita proses,” ujar AKP Suwito, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:  Kasdim 1420 Sidrap Pimpin Kegiatan Karya Bhakti, Wujudkan Sidrap Bebas Banjir Dan Wabah Penyakit

Konveksi ini diduga melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:

# Pemalsuan merek dagang, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 dan 102 KUHAP, yang dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait produk yang tidak sesuai standar hukum.
# Penyalahgunaan LPG subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

Salah satu karyawan konveksi, Jun (nama samaran), mengungkapkan bahwa konveksi tersebut baru beroperasi selama tiga bulan. Ia menyebut pemilik usaha berinisial J, yang diduga mengetahui dan mengendalikan aktivitas di lokasi tersebut.

“Tempat usaha ini masih kontrak. Karyawan lebih dari 10 orang, gaji per minggu Rp 400 ribu, mandor Rp 1 juta per minggu. Barangnya bikin kemeja merek ZARA dan GIORDANO,” ujarnya.

Jun juga menambahkan bahwa sejumlah barang produksi telah dibawa menggunakan mobil laundry atas perintah pemilik, diduga untuk menghilangkan barang bukti.

“Barangnya sudah dibawa tadi. Bos yang suruh. Besok katanya mau jahit barang merek pribadi,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat dampak pemalsuan merek terhadap ekonomi dan perlindungan konsumen.

(RedaksiTim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:52 WIB

Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Berita Terbaru