Industri Produksi Saus di Jalan Kandea Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan dan SOP

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar — Salah satu industri dalam kota yang bergerak di bidang produksi saus dan sambal, yakni SUMBER JAYA FOOD yang berlokasi di Jalan Kandea, Kelurahan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan bahwa karyawan di perusahaan tersebut dipekerjakan tanpa memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Para pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan kerja seperti baju pelindung atau alat keamanan lain saat menjalankan aktivitas produksi.

Mirisnya lagi, baik pekerja tetap maupun pekerja lepas yang dipekerjakan perusahaan tersebut tidak dilaporkan secara jelas kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Hal ini diakui sendiri oleh pemilik perusahaan saat  ketua BPN OMI ICC, Firdaus, mendatangi perusahaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaporan karyawan dilakukan secara tidak menentu.

Baca Juga:  Pengawas DPI Minta Kapolres Lombok Barat Proses Hukum Pelaku Dugaan Kekerasan Pada Anak

“Kadang dilapor, kadang tidak, tergantung kebutuhan,” ujar pemilik SUMBER JAYA FOOD.

Lebih mengkhawatirkan, berdasarkan informasi dari beberapa sumber internal, dari sekitar 20 orang pekerja yang ada di perusahaan tersebut, hanya 1 hingga 2 orang saja yang tercatat memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerjanya.

Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa instansi pemerintah terkait seolah melakukan pembiaran terhadap praktik yang sudah jelas melanggar aturan tersebut.

Padahal, aturan ketenagakerjaan dan standar K3 telah diatur dalam undang-undang demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SUMBER JAYA FOOD.

(Bang Onil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru