Jual Beli Pasal di Bone: Luka Lama yang Kembali Terbuka

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Irham Ihsan, SH., M.Si – Ketua Sompung Lolona Cenrana

Praktik jual beli pasal dalam penanganan kasus hukum adalah tindakan yang tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat. Ini merupakan bentuk penyimpangan serius yang mencoreng marwah institusi penegak hukum, terutama Kepolisian yang sejatinya menjadi garda terdepan dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan.

Sayangnya, praktik ini bukan hal baru. Di Kabupaten Bone, isu ini kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Lebih memprihatinkan lagi, kasus dugaan “transaksi hukum” ini berulang terjadi di satuan yang sama, yakni Reserse Narkoba. Apakah ini sekadar kesalahan oknum, atau justru persoalan sistemik yang mengakar di dalam institusi? Pertanyaan ini patut diajukan secara terbuka dan kritis.

Dalam kearifan lokal Bugis, masyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan melalui falsafah luhur. Petuah legendaris Nene’ Mallomo, tokoh pemimpin yang arif, menegaskan:

 “Ade’ e temmakkeana, temmakkeappo”

Hukum tidak bisa ditawar dan tidak bisa dibeli.

Pesan ini adalah pijakan moral bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu—tanpa kompromi dengan jabatan, relasi kekeluargaan, ataupun kekuasaan. Namun, ketika hukum justru dijadikan komoditas oleh oknum aparat, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan ketidakpercayaan publik dan runtuhnya nilai sosial.

Baca Juga:  Warga Ramai-ramai Membersihkan Masjid dari Kotoran

Jika aparat penegak hukum kehilangan integritas, bagaimana masyarakat dapat mempercayai sistem keadilan? Jika hukum dijadikan alat tukar demi kepentingan pribadi, bagaimana mungkin pelanggar hukum dapat diberi efek jera? Alih-alih menjadi pelindung masyarakat, mereka justru menjadi pelindung kejahatan.

Sebagai masyarakat religius yang menjunjung tinggi nilai budaya, kita patut merenung: apakah ini sekadar kelalaian teknis, atau cermin dari krisis spiritual dan moral yang lebih dalam? Serangkaian persoalan sosial yang melanda Bone seharusnya menjadi peringatan. Sudah saatnya pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat melakukan istighfar kolektif dan tobat massal. Jangan tunggu musibah lebih besar datang, baru kita menyesal.

Pepatah Belanda mengatakan:

 “Al is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel.”

Secepat apa pun kebohongan berlari, kebenaran akan tetap mengejarnya.

Begitu pula dalam pepatah Bugis:

“Lele bulu tellele abiasang, abiasang. Lele mua abiasangnge, abisang topa palelei.”

Kebenaran bisa terlambat disuarakan, tapi ia akan sampai pada waktunya. Dan ketika datang, tak ada yang bisa menghalanginya.

Kini saatnya kita memilih: membiarkan kerusakan ini mengakar, atau bersama-sama menegakkan kembali keadilan. Karena diam adalah bentuk persetujuan, dan pembiaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers
Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga
LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut
Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Permintaan Evaluasi Proses Penegakan Hukum di Kota Makassar
Viral Jukir di Depan ATM Dirum PD Parkir Makassar Langsung Turun Tangan
Soliditas Jurnalis Gowa Tuntut Tutup Tambang ‘Ilegal’ Desak Polresta Gowa Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Permintaan Evaluasi Proses Penegakan Hukum di Kota Makassar

Berita Terbaru

Breaking news

Aksi Solidaritas Gowa Desak Kapolres Copot Kanit Tipiter 

Senin, 3 Agu 2026 - 10:37 WIB