Oleh: Irham Ihsan, SH., M.Si – Ketua Sompung Lolona Cenrana
Praktik jual beli pasal dalam penanganan kasus hukum adalah tindakan yang tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat. Ini merupakan bentuk penyimpangan serius yang mencoreng marwah institusi penegak hukum, terutama Kepolisian yang sejatinya menjadi garda terdepan dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan.
Sayangnya, praktik ini bukan hal baru. Di Kabupaten Bone, isu ini kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Lebih memprihatinkan lagi, kasus dugaan “transaksi hukum” ini berulang terjadi di satuan yang sama, yakni Reserse Narkoba. Apakah ini sekadar kesalahan oknum, atau justru persoalan sistemik yang mengakar di dalam institusi? Pertanyaan ini patut diajukan secara terbuka dan kritis.
Dalam kearifan lokal Bugis, masyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan melalui falsafah luhur. Petuah legendaris Nene’ Mallomo, tokoh pemimpin yang arif, menegaskan:
“Ade’ e temmakkeana, temmakkeappo”
Hukum tidak bisa ditawar dan tidak bisa dibeli.
Pesan ini adalah pijakan moral bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu—tanpa kompromi dengan jabatan, relasi kekeluargaan, ataupun kekuasaan. Namun, ketika hukum justru dijadikan komoditas oleh oknum aparat, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan ketidakpercayaan publik dan runtuhnya nilai sosial.
Jika aparat penegak hukum kehilangan integritas, bagaimana masyarakat dapat mempercayai sistem keadilan? Jika hukum dijadikan alat tukar demi kepentingan pribadi, bagaimana mungkin pelanggar hukum dapat diberi efek jera? Alih-alih menjadi pelindung masyarakat, mereka justru menjadi pelindung kejahatan.
Sebagai masyarakat religius yang menjunjung tinggi nilai budaya, kita patut merenung: apakah ini sekadar kelalaian teknis, atau cermin dari krisis spiritual dan moral yang lebih dalam? Serangkaian persoalan sosial yang melanda Bone seharusnya menjadi peringatan. Sudah saatnya pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat melakukan istighfar kolektif dan tobat massal. Jangan tunggu musibah lebih besar datang, baru kita menyesal.
Pepatah Belanda mengatakan:
“Al is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel.”
Secepat apa pun kebohongan berlari, kebenaran akan tetap mengejarnya.
Begitu pula dalam pepatah Bugis:
“Lele bulu tellele abiasang, abiasang. Lele mua abiasangnge, abisang topa palelei.”
Kebenaran bisa terlambat disuarakan, tapi ia akan sampai pada waktunya. Dan ketika datang, tak ada yang bisa menghalanginya.
Kini saatnya kita memilih: membiarkan kerusakan ini mengakar, atau bersama-sama menegakkan kembali keadilan. Karena diam adalah bentuk persetujuan, dan pembiaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap generasi mendatang.
















