Kadisdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin Keluarkan 2 Edaran Larangan Pungli

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Prov Sulsel H Iqbal Nadjamuddin keluarkan 2 (dua) surat edaran (SE) Tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli), Kamis (24/5/2024).

Pertama, Surat Edaran Nomor 400.3/5419/DISDIK, Tanggal 24 Mei 2024, Tentang Larangan Pungutan Liar Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan tandatangan digital Kadisdik Sulsel H Iqbal Nadjamuddin ini, telah diedarkan dan disampaikan kepada seluruh Panitia PPDB Tahun 2024 Disdik Sulsel dan Kepala UPT SMA, SMK, dan SLB se-Sulsel.

Adapun bunyi Surat Edaran Larangan Pungli dalam Pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan SLB adalah sebagai berikut:

1) Ditegaskan larangan terhadap segala bentuk pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh siapapun dalam pelaksanaan PPDB;

2) Setiap pihak yang terlibat dalam proses PPDB diwajibkan untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan; dan

3) Bagi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) akan dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Begitulah bunyi 3 point Surat Edaran Larangan Pungli dalam Pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun 2024.

Kedua, Surat Edaran Nomor 400.3/5420/DISDIK, Tanggal 24 Mei 2024, Tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelayanan di Lingkup Disdik Sulsel dengan tandatangan digital Kadisdik Sulsel H Iqbal Nadjamuddin ini, telah diedarkan dan disampaikan kepada seluruh ASN dan Non ASN lingkup Disdik Sulsel.

Baca Juga:  MA BLUNDER? Putusan PK Dadang Setiadi Digugat Ulang Akibat Fakta Pidana Mematikan!

Adapun bunyi dari SE Tentang Larangan Pungli dalam Pelayanan di Lingkup Disdik Sulsel yang ditujukan kepada seluruh ASN dan Non ASN adalah sebagai berikut:

1) Dilarang melakukan pungutan liar (Pungli) dalam segala bentuk pelayanan yang diberikan;

2) Segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan adalah dilarang keras;

3) Ditegaskan bahwa setiap pelayanan yang diberikan harus dilakukan dengan integritas, profesionalisme dan tanpa memungut biaya tambahan yang tidak diatur secara resmi;

4) Segala bentuk pungutan liar (Pungli) baik dalam bentuk uang, barang atau layanan tidak akan ditoleransi; dan

5) Bagi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Begitulah bunyi 5 point dari Surat Edaran terkait larangan Pungli yang dikeluarkan Disdik Sulsel yang diperuntukkan kepada seluruh ASN dan Non ASN dalam Lingkup Disdik Sulsel dalam memberikan pelayanan kepada guru, pegawai, dan kepada masyarakat umum.

Sekadar diketahui, Iqbal Nadjamuddin sejak dipercaya menjadi 01 di Disdik Sulsel telah berupaya menjadikan Disdik Sulsel sebagai wilayah atau zona integritas yang bersih melayani dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. (Laporan: Haris – PPID Disdik Sulsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir
Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Nasi Kebuli Autentik Ala ‘Umah Fitri : Rasa Mewah, Harga Ramah di Kantong Manjakan Lidah
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan lagi Wakil Tuhan, tapi Wakil Iblis”
Jelang Amarah dan May Day, Bhabinkamtibmas Polsek Bontoala Cooling System Wilayah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Sabtu, 18 April 2026 - 07:58 WIB

Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir

Sabtu, 18 April 2026 - 05:53 WIB

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 07:54 WIB

Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”

Kamis, 16 April 2026 - 05:14 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Berita Terbaru