Kadisdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin Keluarkan 2 Edaran Larangan Pungli

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Prov Sulsel H Iqbal Nadjamuddin keluarkan 2 (dua) surat edaran (SE) Tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli), Kamis (24/5/2024).

Pertama, Surat Edaran Nomor 400.3/5419/DISDIK, Tanggal 24 Mei 2024, Tentang Larangan Pungutan Liar Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan tandatangan digital Kadisdik Sulsel H Iqbal Nadjamuddin ini, telah diedarkan dan disampaikan kepada seluruh Panitia PPDB Tahun 2024 Disdik Sulsel dan Kepala UPT SMA, SMK, dan SLB se-Sulsel.

Adapun bunyi Surat Edaran Larangan Pungli dalam Pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan SLB adalah sebagai berikut:

1) Ditegaskan larangan terhadap segala bentuk pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh siapapun dalam pelaksanaan PPDB;

2) Setiap pihak yang terlibat dalam proses PPDB diwajibkan untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan; dan

3) Bagi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) akan dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Begitulah bunyi 3 point Surat Edaran Larangan Pungli dalam Pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun 2024.

Kedua, Surat Edaran Nomor 400.3/5420/DISDIK, Tanggal 24 Mei 2024, Tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelayanan di Lingkup Disdik Sulsel dengan tandatangan digital Kadisdik Sulsel H Iqbal Nadjamuddin ini, telah diedarkan dan disampaikan kepada seluruh ASN dan Non ASN lingkup Disdik Sulsel.

Baca Juga:  Modus Baru, Polri Tangkap Selebgram Hisap Vape Isi Cairan Ganja

Adapun bunyi dari SE Tentang Larangan Pungli dalam Pelayanan di Lingkup Disdik Sulsel yang ditujukan kepada seluruh ASN dan Non ASN adalah sebagai berikut:

1) Dilarang melakukan pungutan liar (Pungli) dalam segala bentuk pelayanan yang diberikan;

2) Segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan adalah dilarang keras;

3) Ditegaskan bahwa setiap pelayanan yang diberikan harus dilakukan dengan integritas, profesionalisme dan tanpa memungut biaya tambahan yang tidak diatur secara resmi;

4) Segala bentuk pungutan liar (Pungli) baik dalam bentuk uang, barang atau layanan tidak akan ditoleransi; dan

5) Bagi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Begitulah bunyi 5 point dari Surat Edaran terkait larangan Pungli yang dikeluarkan Disdik Sulsel yang diperuntukkan kepada seluruh ASN dan Non ASN dalam Lingkup Disdik Sulsel dalam memberikan pelayanan kepada guru, pegawai, dan kepada masyarakat umum.

Sekadar diketahui, Iqbal Nadjamuddin sejak dipercaya menjadi 01 di Disdik Sulsel telah berupaya menjadikan Disdik Sulsel sebagai wilayah atau zona integritas yang bersih melayani dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. (Laporan: Haris – PPID Disdik Sulsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Kasat Resnarkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan “Setoran” Bandar Narkoba ke Oknum Anggota: “Buktikan, Jangan Asal Tuduh”
Putra Bupati RIZQAN Menerima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Jeneponto
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:19 WIB

PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas

Berita Terbaru