Kasus Pemalsuan Surat di Bone, LSM Inakor Akan Laporkan JPU Nurdiana, S.H ke Komisi Kejaksaan

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Bone, 16 Mei 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Bone menggelar sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemalsuan surat atau pemalsuan cap jempol. Dalam sidang tersebut, JPU Nurdiana, S.H menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Terdakwa akan memberikan pembelaan pada sidang pledoi yang dijadwalkan pada hari Selasa, 21 Mei 2024.

Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU. “Kami sangat kecewa atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 4 bulan terdakwa,” ujar Asri, salah satu anggota keluarga korban.

Proses pengungkapan kasus ini telah berlangsung selama 9 tahun sebelum akhirnya disidangkan setelah hasil gelar perkara Kejaksaan Tinggi Sulsel. Namun, tuntutan JPU dinilai tidak berpihak kepada keluarga korban.

Baca Juga:  Kontraktor Proyek Bandara Selayar Lolos dari Hukuman, PERAK : Ada Yang Tidak Beres

Asywar, koordinator investigasi LSM Inakor Sulsel, menyatakan bahwa tuntutan JPU adalah bentuk pengzoliman terhadap keluarga korban dan juga terhadap dakwaan mereka sendiri. “Sembilan tahun lamanya kasus ini berproses, namun sangat disayangkan JPU Nurdiana, S.H tidak mampu membela kepentingan korban,” tambahnya.

LSM Inakor Sulsel berencana mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulsel. “Kami berharap agar hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa,” tandas Asywar. Restu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Kasat Resnarkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan “Setoran” Bandar Narkoba ke Oknum Anggota: “Buktikan, Jangan Asal Tuduh”
Putra Bupati RIZQAN Menerima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Jeneponto
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:19 WIB

PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas

Berita Terbaru