Opini : IRHAM IHSAN, SH, M.Si.
Ketua Sompung Lolona Cenrana
Fenomena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300% di Kabupaten Bone telah mengejutkan sekaligus menimbulkan keresahan, terutama di kalangan masyarakat bawah. Para petani yang sudah terbebani persoalan pupuk—baik dari segi harga, ketersediaan, maupun prosedur mendapatkannya—serta menghadapi harga jual hasil panen yang tidak sepadan, kini harus menanggung pula beban pajak yang melonjak drastis.
Pepatah Bugis mengatakan Padai Na Geppa Kaluku Mattunrung—musibah datang bertubi-tubi. Kebijakan ini terasa seperti menambah beban rakyat yang sudah tertatih.
Padahal, Kementerian Pertanian melalui berbagai kebijakan telah berupaya berpihak pada petani, mulai dari kemudahan akses pupuk bersubsidi, bantuan bibit, hingga penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan). Namun, di lapangan masih banyak oknum yang mengabaikan kebijakan tersebut.
Bantuan yang seharusnya meringankan petani terkadang tidak sampai ke tangan yang tepat, atau justru dimanfaatkan demi kepentingan segelintir pihak.
Sebagian beranggapan bahwa tingginya PBB hanya dibebankan kepada pemilik lahan luas yang tentu memiliki penghasilan besar. Namun realitas di Bone berbeda. Banyak petani memiliki lahan luas secara turun-temurun, tetapi hasilnya pas-pasan, bahkan kadang merugi. Luas lahan tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan membayar pajak.
Luas lahan bukan jaminan kemampuan membayar pajak. Banyak petani Bone memiliki lahan turun-temurun, tapi hasilnya pas-pasan, bahkan merugi.
Kami memahami kondisi keuangan daerah yang mungkin mendorong lahirnya kebijakan ini. Namun menaikkan PBB hingga 300% di tengah daya beli masyarakat yang rendah, sulitnya akses pupuk dengan harga wajar, dan harga hasil panen yang tidak stabil, bukanlah langkah bijak.
Pemerintah daerah sebaiknya menggali alternatif lain: mengundang investor, mengoptimalkan potensi sumber daya lokal, dan memperkuat lobi ke pemerintah pusat untuk mendapatkan dukungan dana.
Kami juga mengajak kalangan mahasiswa untuk melakukan kajian kritis terhadap kebijakan ini, serta mendorong DPRD Kabupaten Bone menjalankan fungsi pengawasan dan menjadi penyambung aspirasi rakyat.
Jika memang kebijakan ini dianggap tepat, pastikan kajiannya matang dan berpihak kepada rakyat—bukan sekadar menguji ketahanan mereka.
Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Kabupaten Bone meninjau ulang kebijakan ini sebelum keresahan berubah menjadi penolakan luas.dan gelonjak di bawah semakin besar.
Ini adalah sekelumit keresahan kami selaku masyarakat Cenrana, untuk dijadikan bahan renungan bersama
















