Lingkaran Setan Tramadol di Tambora: Toko Digerebek Hari Ini, Buka Esok Hari, Hukum Seolah Mati

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

forummakassarinfo.com,-JAKARTA BARAT, – Di balik deretan botol parfum dan etalase sabun pembersih wajah di Jalan Krendang Selatan, Tambora, tersimpan rahasia umum yang menghantui masa depan generasi muda. Sebuah toko kosmetik diduga kuat hanyalah “panggung sandiwara” untuk peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol, yang dijual bebas kepada remaja tanpa resep dokter.

​Meski warga telah berulangkali menyuarakan keresahan, aktivitas ilegal ini seolah kebal hukum. Praktik “kucing-kucingan” menjadi pola yang membosankan: digerebek, tutup sejenak, lalu kembali beroperasi di bawah kendali aktor intelektual yang sama.

​Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan toko tersebut tampak biasa saja dari luar. Namun, arus pembeli dari kalangan anak muda yang datang silih berganti memicu kecurigaan besar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, menyebut bahwa toko tersebut adalah “titik maut” bagi moralitas remaja sekitar.

​”Kelihatannya jual bedak, tapi isinya racun buat anak muda. Yang beli kebanyakan masih usia sekolah. Kami sudah muak, tapi sepertinya mereka punya ‘nyali’ lebih besar dari hukum itu sendiri,” cetus warga tersebut dengan nada getir, Jumat (13/3/2026).

*​Nyali Kepolisian dan Bayang-Bayang Mafia*

​Ketidakmampuan aparat untuk memberantas tuntas jaringan ini hingga ke akarnya memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: Sejauh mana komitmen Polri dalam memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang di tingkat akar rumput?

Baca Juga:  Warga Mattiro Baji Blokade Jalan, Tuntut Tanggung Jawab RS Thalia Irham Terkait Limbah dan Janji Perbaikan

​Publik kini mendesak Kapolda Metro Jaya untuk tidak hanya menangkap “kaki tangan” atau penjaga toko, tetapi juga menyeret para bos mafia pemasok obat tipe G di wilayah Tambora yang selama ini licin bak belut.

*​Jeratan Hukum yang Mandul?*

​Padahal, secara legalitas, ancaman bagi para pelaku sangatlah nyata. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan keahlian adalah tindak pidana serius:

* ​Ancaman Pidana: Penjara maksimal 12 tahun.
* ​Denda: Hingga Rp5 miliar.

​Namun, di Krendang Selatan, aturan tersebut tampak seperti macan kertas. Pengawasan yang lemah dari pihak berwenang dinilai menjadi karpet merah bagi para “pemain” obat keras untuk terus mengeruk keuntungan di atas kerusakan mental anak bangsa.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Tambora maupun Polres Jakarta Barat terkait lambatnya penindakan di lokasi tersebut. Masyarakat kini menunggu, apakah hukum akan tegak lurus, atau justru kalah oleh cengkeraman bisnis gelap di gang-gang sempit Tambora.
(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pekerja Mengaku Diberhentikan Setelah Enam Tahun Mengabdi, PT Bahtera Milenial Indonesia Disorot
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Warga Pertanyakan Realisasi Janji Mediasi Lurah Terkait Bangunan Ilegal di Pintu Nol Unhas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:01 WIB

Pekerja Mengaku Diberhentikan Setelah Enam Tahun Mengabdi, PT Bahtera Milenial Indonesia Disorot

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum

Berita Terbaru