Muncul Korban Baru Oknum PNS Jeneponto Sang Ahmad Alias Dedy Penelantaran 3 Orang Anak dr Hasil Nikah Siri

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Makassar ,- , 29 Juni 2025 — Drama dugaan penelantaran anak yang dilakukan ASN Pemkab Jeneponto, Ahmad Kamaluddin alias AK, memasuki babak baru. Setelah RK (Rizka) lebih dulu bersuara, kini muncul HNP, istri siri AK, yang mengaku memiliki tiga anak hasil hubungan gelap. Data terbaru resmi menegaskan bahwa kasus semacam ini bukan satu dua kali terjadi di Jeneponto.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada tahun 2023 Kabupaten Jeneponto tercatat 1 kasus penelantaran anak dari total 73 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (siga.kemenpppa.go.id). Meski angkanya tidak besar, data tersebut hanya representasi dari laporan resmi indikasi bahwa banyak kasus serupa tidak dilaporkan.

Pengakuan Mengejutkan Istri Kedua, HNP Klarifikasi dalam Konferensi Pers (29/6/25). Dalam konferensi pers di Makassar, HNP membeberkan fakta mengejutkan:

* Pernikahan siri dengan AK terjadi 13 Januari 2019, dibuktikan Surat Nikah dari imam Kel. Maccini Gusung.
* Sebenarnya HNP hamil anak pertama hampir 12 tahun dam beda setahun dengan anak bungsunya sebelum anak RK lahir.
* Satu minggu sebelum rencana pernikahan mereka, AK menikah secara resmi dengan perempuan lain dan mengabaikan HNP yang tengah hamil.
* Setelah itu, HNP dan AK tetap hidup sebagai suami-istri secara agama dan memiliki tiga anak.
* Nafkah sama sekali tidak diberikan AK hanya dua kali kirim uang, sebelum menghilang sepenuhnya dari tanggung jawab.

Anak-Anak Terblokir & Dikucilkan

Lebih parah lagi, HNP mengungkapkan bahwa saat anak sulung berencana mendaftar SMA, ia mencoba menghubungi AK namun nomor anaknya langsung diblokir oleh sang ayah. Anak keduanya dan bungsu, yang kini berusia 6 tahun, belum pernah menerima bantuan satu pun, baik nafkah maupun perhatian.

Baca Juga:  Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat, Serda Suhartono Bantu Memanen Padi Warga Binaannya

“Masa hanya satu anakmu yang ditanggung, sedang anak-anak lain enggak? Ini bukan soal saya, ini soal tiga anak yang dikorbankan karena kelaleanmu,” kata HNP dengan nada tegas.

Sanksi pada AK, ASN dan Hak Anak Tak Bisa Dibiarkan

Kasus ini tidak hanya menyangkut moral, tapi juga hukum dan akuntabilitas negara:

1. Pelanggaran Hak Anak
Menurut UU Perlindungan Anak (Pasal 76B & 77 UU No. 35/2014), penelantaran dan pengabaian nafkah anak bisa diancam pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

* HNP dan RK sama-sama mengaku siap melaporkan resmi kasus ini ke ranah pidana.

1. Pelanggaran Disiplin ASN
* Sebagai PNS, AK wajib menjunjung etik profesi dan membela martabat publik sesuai PP No. 94/2021 (Pasal 5 dan 10).

* Sanksi administratif mulai dari **penurunan pangkat, pembebasan tugas, hingga pemecatan tidak hormat.

Public Outcry, Korban Tak Sendiri, Negara Harus Turun Tangan

HNP menyerukan agar Bupati Jeneponto tidak tinggal diam. “Jangan sampai masih ada perempuan lain yang takut dan akan kembali bersuara,” tegasnya.

Sementara itu, pemerhati sosial kembali mendesak Pemkab dan Badan Inspektorat untuk segera:

1. Nonaktifkan AK dari jabatan selama proses hukum.
2. Fasilitasi mediasi resmi dan transparan, bukan hanya dengan satu pihak.
3. Kawal penyelesaian hak anak secara menyeluruh, tanpa diskriminasi antara anak yang satu dan lainnya.

Jeneponto mencatat satu kasus penelantaran resmi — tapi laporan hanya puncak gunung es. Kasus AK, yang melibatkan dua perempuan dan empat anak, menunjukkan sistem perlindungan anak dan pemeriksaan etika ASN masih sangat lemah. Jika tidak ada tindakan sungguh-sungguh, masyarakat berisiko kehilangan kepercayaan pada korps pegawai negeri.

Editor ysf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru