Oknum ASN Jeneponto Hamili Perempuan Lalu Ingkar Tanggung Jawab,

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Makassar, 26 Juni 2025 — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AK alias Dedi, yang bertugas di Kantor Camat Taroang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga terlibat dalam hubungan di luar nikah yang berujung kehamilan, namun kemudian mengingkari tanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan korban.

Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, seorang ibu muda asal Makassar, berinisial “R” membeberkan kronologi hubungannya dengan AK sejak tahun 2019. Saat itu, AK mengaku bahwa dirinya tidak memiliki istri. Korban pun akhirnya menjalin hubungan, yang kemudian menyebabkan ia hamil beberapa bulan kemudian.

“Saya percaya karena dia bilang belum menikah. Tapi saat saya hamil lima bulan, saya ditemui istri sahnya di rumah pribadi saya. Ternyata saya baru tahu kalau AK sudah punya keluarga,” ungkap korban dengan nada kecewa.

Korban mengaku sempat melaporkan kasus ini ke Inspektorat Jeneponto dan menerima tawaran pernikahan dari AK dan mendapat restu dari istri sahnya, namun kemudian membatalkannya setelah mengetahui status pernikahan pria tersebut. “Saya tidak mau menikah dengan suami orang, apalagi hanya nikah langsung cerai,” lanjutnya.

Ditinggal Saat Hamil, Janji Tinggal Janji

Yang lebih mengejutkan, korban mengaku sempat disuruh menggugurkan kandungan oleh AK. Namun permintaan itu ditolaknya karena tidak sesuai dengan hati nuraninya sebagai seorang ibu

Setelah membatalkan pernikahan, AK alias Dedi datang kembali kepada korban dan berjanji tetap akan bertanggung jawab dan membiayai anak yang akan lahir. Namun, janji itu hanya sebatas ucapan. Sejak anak dilahirkan pada tahun 2020, korban menyebut hanya sekali menerima bantuan dalam bentuk susu dan popok.

“Anak saya lahir 2020. Sejak itu tidak pernah dia biayai. Saat anak sakit pun saya minta bantuan, tapi tak diresponnya. Saya viralkan baru dia muncul dan ngajak damai di Polsek Mariso,” tutur korban.

Upaya damai di Polsek Mariso pun kandas. Saat perjanjian pembiayaan akan dibuat, korban menolak menandatangani karena nilai yang diajukan AK dinilai tidak pantas dan jauh dari kebutuhan dasar anak.

Baca Juga:  MA BLUNDER? Putusan PK Dadang Setiadi Digugat Ulang Akibat Fakta Pidana Mematikan!

“Saya usulkan Rp. 500 ribu per bulan. Itu bukan soal besar kecilnya uang, tapi soal tanggung jawab. Sayangnya dia tidak menunjukkan niat baik sampai sekarang.”

Diduga Langgar Disiplin dan Etika ASN

Tindakan AK alias Dedi berpotensi kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5 dan Pasal 10, yang melarang ASN melakukan perbuatan asusila, menyalahgunakan wewenang, serta melakukan tindakan yang mencoreng martabat dan integritas ASN.

AK juga diduga melanggar asas moralitas, etika jabatan, dan tanggung jawab sosial sebagai pelayan publik. Statusnya sebagai pejabat ASN aktif membuat pelanggaran ini tidak hanya berdampak pribadi, tetapi juga institusional.

“Jangan hanya karena berseragam PNS, lalu kebal dari sanksi. Dia harus diproses, baik secara etik maupun hukum,” tegas, Jupri. seorang pemerhati sosial di Makassar.

Desakan Pemerhati Sosial dan Langkah Hukum

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama pemerhati sosial. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan Inspektorat Daerah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemeriksaan etik terhadap AK alias Dedi.

“Ini bukan hanya soal hubungan pribadi, tapi soal tanggung jawab terhadap anak dan pelanggaran etika ASN. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk,” ujar jupri.

Korban mengaku telah siap menempuh jalur hukum lanjutan jika tidak ada penyelesaian dan niat baik dari AK alias Dedi. Langkah hukum ini mencakup baik perdata (penetapan tanggung jawab nafkah anak) maupun pidana (jika terbukti ada pemalsuan informasi atau pengabaian anak di bawah umur).

Hingga berita ini diturunkan, AK alias Dedi belum memberikan tanggapan resmi serta memblokir nomor awak media yang mencoba meminta klarifikasi dari AK alias Dedi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak Kecamatan Taroang dan Pemkab Jeneponto untuk mendapatkan klarifikasi.

Editor (Ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru