Pengeroyokan di Takalar Jadi Sorotan: Polisi Tak Kunjung Amankan Terduga Pelaku(kebal hukum)

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-TAKALAR – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, mulai menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai Polsek Bontolebang belum menunjukkan langkah tegas, meski korban telah melaporkan kasus ini lengkap dengan menyebutkan nama-nama terduga pelaku.

Peristiwa ini menimpa Rasul Dg Sore (48), warga Tamala’lang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, yang mengaku menjadi korban pengeroyokan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Bontomajannang, Kelurahan Bontolebang, Takalar. Rasul melaporkan kasus tersebut dengan nomor Lp/B/85/VIII/2025/SPKT/Sek Galut/Res Takalar/Polda Sulsel.

*Polisi: Masih Proses Pemanggilan*
Kapolsek Bontolebang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyebut bahwa penanganan masih dalam tahap pemanggilan saksi. Kanit Reskrim Polsek Bontolebang menambahkan, pihaknya masih menunggu keterangan saksi lain serta hasil visum dari Puskesmas Bontolebang.

Sementara itu, pihak puskesmas menginformasikan bahwa hasil visum belum keluar karena dokter yang menangani korban belum masuk kerja.

Namun, langkah aparat ini dipertanyakan karena menurut keterangan sejumlah sumber, salah satu personel kepolisian bontolebang berada di lokasi sesaat setelah kejadian, ketika pelaku dan korban masih berada di tempat. Meski demikian, tidak ada pengamanan yang dilakukan.

*Kritik dan Sorotan Publik*
Muh. Syibli dan gibran , jurnalis media online yang ikut menginvestigasi kasus ini, menyoroti lambannya langkah kepolisian. Ia menilai, dalam kasus serupa sebelumnya, polisi pernah langsung mengamankan terduga pelaku agar tidak melarikan diri.

Baca Juga:  Danseskoau Buka Pendidikan Seskoau A-61 TP 2024

“Adinda hanya ingin paham aturan. Korban sudah menyebut nama-nama, tapi pelaku belum diamankan. Apakah aturan sekarang berbeda dari dulu?” ujarnya.

Kritik juga datang dari keluarga korban yang mendesak agar aparat bertindak lebih transparan dan memberikan kepastian hukum.

*Analisis Hukum: Pasal 18 KUHAP*
Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) KUHAP, polisi berwenang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, meski tanpa surat perintah resmi, bila situasi dianggap mendesak. Surat penangkapan dapat menyusul setelah tindakan dilakukan.

Dengan demikian, apabila benar pelaku masih berada di lokasi kejadian dan identitasnya sudah disebutkan korban, aparat sebenarnya memiliki dasar hukum untuk melakukan pengamanan awal. Langkah ini penting untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

*Keluarga Korban: Ingin Keadilan*
Keluarga korban merasa kecewa atas lambannya proses hukum. Mereka berharap kepolisian bertindak lebih cepat agar kasus ini tidak berlarut-larut.

“Kami meminta Bapak Kapolri, Kapolda Sulsel, dan Kapolres Takalar agar turun tangan langsung. Kami hanya ingin keadilan. Polisi harus menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan keluarga korban.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

#sorotanpublic.com#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 02:50 WIB

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 02:41 WIB

PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 03:59 WIB

Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru