Pengeroyokan di Takalar Jadi Sorotan: Polisi Tak Kunjung Amankan Terduga Pelaku(kebal hukum)

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-TAKALAR – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, mulai menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai Polsek Bontolebang belum menunjukkan langkah tegas, meski korban telah melaporkan kasus ini lengkap dengan menyebutkan nama-nama terduga pelaku.

Peristiwa ini menimpa Rasul Dg Sore (48), warga Tamala’lang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, yang mengaku menjadi korban pengeroyokan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Bontomajannang, Kelurahan Bontolebang, Takalar. Rasul melaporkan kasus tersebut dengan nomor Lp/B/85/VIII/2025/SPKT/Sek Galut/Res Takalar/Polda Sulsel.

*Polisi: Masih Proses Pemanggilan*
Kapolsek Bontolebang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyebut bahwa penanganan masih dalam tahap pemanggilan saksi. Kanit Reskrim Polsek Bontolebang menambahkan, pihaknya masih menunggu keterangan saksi lain serta hasil visum dari Puskesmas Bontolebang.

Sementara itu, pihak puskesmas menginformasikan bahwa hasil visum belum keluar karena dokter yang menangani korban belum masuk kerja.

Namun, langkah aparat ini dipertanyakan karena menurut keterangan sejumlah sumber, salah satu personel kepolisian bontolebang berada di lokasi sesaat setelah kejadian, ketika pelaku dan korban masih berada di tempat. Meski demikian, tidak ada pengamanan yang dilakukan.

*Kritik dan Sorotan Publik*
Muh. Syibli dan gibran , jurnalis media online yang ikut menginvestigasi kasus ini, menyoroti lambannya langkah kepolisian. Ia menilai, dalam kasus serupa sebelumnya, polisi pernah langsung mengamankan terduga pelaku agar tidak melarikan diri.

Baca Juga:  Keluarga Pasien di RS Dadi Makassar Kehilangan Uang, Emas, dan HP Saat Menjaga Pasien

“Adinda hanya ingin paham aturan. Korban sudah menyebut nama-nama, tapi pelaku belum diamankan. Apakah aturan sekarang berbeda dari dulu?” ujarnya.

Kritik juga datang dari keluarga korban yang mendesak agar aparat bertindak lebih transparan dan memberikan kepastian hukum.

*Analisis Hukum: Pasal 18 KUHAP*
Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) KUHAP, polisi berwenang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, meski tanpa surat perintah resmi, bila situasi dianggap mendesak. Surat penangkapan dapat menyusul setelah tindakan dilakukan.

Dengan demikian, apabila benar pelaku masih berada di lokasi kejadian dan identitasnya sudah disebutkan korban, aparat sebenarnya memiliki dasar hukum untuk melakukan pengamanan awal. Langkah ini penting untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

*Keluarga Korban: Ingin Keadilan*
Keluarga korban merasa kecewa atas lambannya proses hukum. Mereka berharap kepolisian bertindak lebih cepat agar kasus ini tidak berlarut-larut.

“Kami meminta Bapak Kapolri, Kapolda Sulsel, dan Kapolres Takalar agar turun tangan langsung. Kami hanya ingin keadilan. Polisi harus menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan keluarga korban.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

#sorotanpublic.com#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru