PERAK Kritik Keras Disdik Sulsel Soal Jalur Boarding yang Dinilai Diskriminatif

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Forum.Makassar.Info.com Kebijakan jalur boarding dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah SMA Negeri di Sulawesi Selatan menuai sorotan tajam. Pasalnya, terdapat sekolah yang membuka kuota boarding secara eksklusif hanya untuk siswa perempuan, sehingga dinilai mengandung unsur diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Sorotan itu salah satunya mengarah ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan SMAN 17 Makassar. Berdasarkan informasi yang beredar, sekolah tersebut menyediakan sekitar 100 kuota jalur boarding yang hanya diperuntukkan bagi siswa perempuan.

Kebijakan itu pun memantik pertanyaan publik terkait dasar regulasi yang digunakan oleh pemerintah provinsi dalam membatasi akses pendidikan berbasis asrama hanya kepada satu gender tertentu, padahal sekolah negeri sejatinya merupakan fasilitas publik yang wajib menjunjung asas kesetaraan.

Pelaksana Tugas Kepala SMAN 17 Makassar, Asmar Achmad yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu disebut menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dan Gubernur Sulawesi Selatan, sehingga pihak sekolah hanya menjalankan arahan yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dalam sistem pendidikan nasional. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta kemajemukan bangsa.

Selain itu, UUD 1945 Pasal 28I ayat (2) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak memperoleh perlindungan terhadap tindakan diskriminatif tersebut. Hak atas pendidikan juga dijamin dalam Pasal 28C UUD 1945 sebagai bagian dari hak dasar warga negara.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH, turut menyoroti carut-marut teknis pelaksanaan jalur boarding yang dinilai tidak memiliki perencanaan matang dan cenderung berubah-ubah.

Menurutnya, mekanisme yang diterapkan Disdik Sulsel justru menimbulkan ketidakpastian bagi calon siswa maupun orang tua. Sebab, peserta terlebih dahulu mengikuti seleksi sekolah unggulan, kemudian setelah dinyatakan lulus baru dilakukan penjaringan siswa yang berminat masuk kelas boarding.

Baca Juga:  Bupati Syaharuddin Terima Audiensi BPLIP Makassar, Tegaskan Komitmen Sidrap Sukseskan Swasembada Pangan Nasional

“Ini menunjukkan perencanaan teknis yang sangat tidak matang. Boarding itu program berbiaya tinggi, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun. Tidak semua siswa mampu dan tidak semua siswa mau ikut program boarding. Tapi mekanismenya justru dibuat seolah-olah mendadak setelah seleksi reguler selesai,” ujar Andi Sofyan kepada awak media, Sabtu (23/5/26).

Ia menilai, pola seperti itu berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi hingga membuka ruang dugaan permainan dalam proses penerimaan siswa baru.

Belum lagi, kata dia, publik juga dibuat bingung dengan terus berubahnya jadwal tes, penundaan tahapan seleksi, hingga pengumuman yang berkali-kali mengalami perubahan tanpa penjelasan transparan kepada masyarakat.

“Situasi seperti ini sangat rawan menimbulkan dugaan adanya kongkalikong untuk memasukkan calon siswa tertentu. Ketika jadwal berubah-ubah dan sistem tidak jelas, maka ada ruang pihak-pihak berkepentingan mengatur siapa yang nanti bisa masuk seolah-olah lulus murni di pengumuman. Dan itu sudah kami baca,” tegasnya.

Menurut Andi Sofyan, apabila benar terdapat kebijakan kuota boarding yang hanya diperuntukkan bagi perempuan tanpa dasar regulasi yang jelas dan terbuka, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan.

Ia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk membuka secara transparan dasar hukum kebijakan boarding tersebut, termasuk alasan pembatasan berdasarkan gender dan mekanisme pembiayaan program yang dinilai memberatkan masyarakat.

“Sekolah negeri tidak boleh dikelola dengan pola eksklusif dan diskriminatif. Semua warga negara memiliki hak yang sama memperoleh akses pendidikan yang adil dan setara,” pungkasnya.

Berdasarkan sumber informasi, awalnya sekolah boarding di Sulsel hanya ada 3 sekolah dan tidak memungut biaya dari orang tua siswa dengan mengandalkan dana APBD. Namun dalam perjalanannya, diputuskan sekolah boarding bertambah dan diduga akan berbayar hingga puluhan juta. Begitupun dengan adanya beberapa sekolah yang mengkhususkan boarding hanya untuk siswa perempuan, salah satunya SMAN 17 Makassar. (*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Perlindungan Pers di Takalar: FPII Kutuk Keras Intimidasi Sholeh Sibali, Minta Polisi Segera Seret Pelaku
PERAK Desak Polda Sulsel Tangkap Owner Putri Glow
Kekompakan Tripika dengan Koramil 1408-03/Wajo Melaksanakan Kegiatan karya Bakti Jumat bersih Pembersihan Pasar Sentral New Makassar Mall
Verifikasi Manual dan Jadwal Berubah, Pejabat Disdik Sulsel Bungkam
PERAK Siapkan 30 Pengacara Kawal Aduan SPMB SMA/SMK Negeri
Posbakum Gratis Jadi Program Unggulan LKBH APPI untuk Warga Kurang Mampu
Kios Ilegal di Kawasan Unhas Diduga Tutup Drainase dan Ganggu Warga, Pemkot Tutup Mata
Polsek Bontoala Sukses Jadi Pelaksana Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Polrestabes Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:26 WIB

Darurat Perlindungan Pers di Takalar: FPII Kutuk Keras Intimidasi Sholeh Sibali, Minta Polisi Segera Seret Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:44 WIB

PERAK Kritik Keras Disdik Sulsel Soal Jalur Boarding yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:52 WIB

PERAK Desak Polda Sulsel Tangkap Owner Putri Glow

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:41 WIB

Verifikasi Manual dan Jadwal Berubah, Pejabat Disdik Sulsel Bungkam

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:13 WIB

PERAK Siapkan 30 Pengacara Kawal Aduan SPMB SMA/SMK Negeri

Berita Terbaru

News

PERAK Desak Polda Sulsel Tangkap Owner Putri Glow

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:52 WIB