Polres Gowa Ungkap 29 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Lipu 2025, Raih Peringkat Kedua se-Sulsel

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Gowa, – Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Melalui Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar selama 19 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025, Polres Gowa berhasil mengungkap 29 kasus narkoba, menangkap 48 tersangka, dan menyita 158 gram sabu.

Capaian ini menempatkan Polres Gowa di posisi kedua se-Sulawesi Selatan dalam hal pengungkapan kasus narkoba, tepat di bawah Polrestabes Makassar.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan bahwa dari 48 tersangka yang diamankan, sebanyak 44 merupakan pria dan 4 orang lainnya wanita, Senin (30/6/2025) Malam.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 158 gram dengan estimasi nilai mencapai Rp252,8 juta. Dari capaian ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 800.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Aldy.

Kasat Narkoba Polres Gowa IPTU Firman menambahkan bahwa dari keseluruhan tersangka, delapan di antaranya merupakan target operasi (TO) yang berperan sebagai pengedar, sementara 40 orang lainnya adalah pengguna.

Baca Juga:  "Police Go To School" Wakapolsek Bontoala Jadi Pembina Upacara Di SMP 10 Andi Tadde, Ini Yang di Sampaikan

“Penangkapan dilakukan dengan mengedepankan SOP yang ketat. Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lintas daerah dari kasus-kasus yang berhasil kami ungkap,” jelas IPTU Firman.

Keberhasilan ini semakin memperkuat posisi Polres Gowa dalam jajaran satuan wilayah dengan kontribusi signifikan terhadap pemberantasan narkoba di Sulawesi Selatan.

“Peringkat kedua dalam pengungkapan kasus menjadi alarm bagi kita semua bahwa peredaran narkoba di Gowa masih tinggi. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan besar di balik ini semua terungkap,” tegasnya.

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Kapolres Gowa menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku peredaran gelap narkoba, baik pengedar maupun bandar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam perang melawan narkoba. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, agar bersama-sama kita bisa menjadikan Gowa sebagai wilayah yang bersih dari narkotika,” tutup Kapolres.

Humas Polres Gowa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Apik dan Bersih, Polsek Bontoala Gelar Jumat Bersih
Kabar Duka, Bhabinkamtibmas Polsek Tallo Polrestabes Makassar Meninggal Dunia
Tokoh masyarakat Meninggal Dunia, Bhabin Buje Melayat
Sambang Duka, Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Melayat Sebagai Bentuk Belasungkawa
Wakapolsek Bontoala Patroli Mesjid dan kontrol Personil Pengamanan Tarwih
Sehari Bersama Anak Panti Asuhan dan Kaum Dhuafa di Mesjid Al-Markaz, Personil Polsek Bontoala Berikan Pengamanan
Pastikan Aman dan Lengkap, Wakapolsek Bontoala Sidak Ruang Tahanan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 05:14 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Jumat, 10 April 2026 - 03:45 WIB

Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Apik dan Bersih, Polsek Bontoala Gelar Jumat Bersih

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:09 WIB

Kabar Duka, Bhabinkamtibmas Polsek Tallo Polrestabes Makassar Meninggal Dunia

Senin, 30 Maret 2026 - 07:27 WIB

Tokoh masyarakat Meninggal Dunia, Bhabin Buje Melayat

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:37 WIB

Sambang Duka, Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Melayat Sebagai Bentuk Belasungkawa

Berita Terbaru