MAKASSAR—FORUM—MAKASSAR—INFO—COM.-Praktik pemulangan paksa pasien mencuat di RS Hikmah Makassar. Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan disebut dipulangkan meski kondisinya belum stabil, dengan alasan telah melewati batas waktu rawat inap selama tujuh hari.
Peristiwa ini terjadi di rumah sakit yang berlokasi di Jalan Yosep Latumahina No.1, kawasan Losari, Kecamatan Ujung Pandang. Kasus tersebut menuai kecaman karena dinilai mengedepankan alasan administratif di atas keselamatan pasien.
Berdasarkan keterangan keluarga, pasien saat itu masih membutuhkan perawatan intensif dan belum menunjukkan pemulihan signifikan. Namun, pihak rumah sakit tetap menyampaikan rencana pemulangan dengan dalih batas maksimal perawatan telah tercapai.
Upaya keluarga untuk meminta perpanjangan masa rawat disebut tidak membuahkan hasil. Permohonan tersebut ditolak tanpa penjelasan rinci mengenai dasar kebijakan yang digunakan.
Kuasa hukum pasien, Rahmat Hidayat Amhoru, S.Sos., SH., MH, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius. Ia menegaskan tidak ada regulasi yang membenarkan pemulangan pasien hanya berdasarkan hitungan hari.
Menurutnya, Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 secara jelas mengatur bahwa pemulangan pasien harus didasarkan pada kondisi medis, bukan batas waktu administratif. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melarang penghentian pelayanan terhadap pasien yang masih membutuhkan perawatan.
Ia juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Sejumlah pengamat kesehatan menilai, pemulangan pasien dalam kondisi belum stabil berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya sebagai pelanggaran prosedur, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia karena menyangkut hak atas hidup dan kesehatan.
Rahmat Hidayat menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak rumah sakit. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi merugikan banyak pasien lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Hikmah Makassar belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan menyatakan telah menerima informasi awal dan akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Pihak BPJS memastikan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran guna menjamin hak peserta tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan mendasar dalam layanan kesehatan, ketika kebijakan administratif diduga mengabaikan pertimbangan medis. Jika terbukti, praktik tersebut menjadi peringatan serius bagi sistem pelayanan kesehatan agar tetap menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.”Ucap nya, Rahmat Hidayat Amhoru S. SOS, SH., MH (selaku Kuasa Hukum).
LAPORAN : KABIRO MAKASSAR
EDITOR : SADIKIN RAHMAT
















