Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Seorang Wanita Yang di Cor Dikontrakkan Oleh Suami Yang Viral Kemarin

- Penulis

Kamis, 18 April 2024 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, Sulsel – Kepolisian Polrestabes Makassar melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang sempat viral kemarin di media sosial (medsos) kamis (18/04).

Banyaknya masyarakat yang menyaksikan rekonstruksi ulang yang di lakukan di TKP di jalan Kandea 2, kecamatan Bontoala Makassar, yang sempat viral kemarin di media sosial (medsos).

Terlihat pelaku yang mengunakan kaos orange yang ada di TKP tersebut dan pihak kepolisian polrestabes makassar melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang yang 6 tahun yang lalu baru terungkap setelah sang anak perempuan memberanikan diri melaporkan aksi keji sang ayah sendiri.

Pelaku inisial (H), Tega Membunuh Istrinya lalu di cor mengunakan semen di belakang rumahnya sendiri pada tahun 2018, terungkap kasus ini setelah sang anak sudah mulai beranjak dewasa dan memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya di Mako Polrestabes Makassar.

Dari informasi yang didapatkan oleh awak media, bahwa suami korban membuat drama terhadap keluarga Korban saat keluarga Korban mencari nya.

Baca Juga:  Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

‘kalau di tanya di mana istri mu, pelaku jawab pergi sama laki-laki lain,” kata pelaku saat di tanya oleh tetangga.

Demikian juga hal tersebut di sampaikan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes pol Ngajib kepada wartawan di Mako Polrestabes Makassar bahwa pelaku (H) di kenakan pasal 340 KHUP, untuk primernya, kemudian subsider Pasal 338 KHUP pidana.

“Ancaman hukum mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,”katanya Kombes pol Ngajib di Mako Polrestabes Makassar.

Ia mengatakan, Pasal 340 di terapkan karena tersangka (H) diduga ada perencanaan pembunuhan terhadap istrinya.

Sementara pihaknya masih mempertimbangkan menerapkan pasal tambahan kepada pelaku (H) Karena kerap sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik ke istrinya maupun ke dua anaknya.

“Dan tentunya seperti itu pasal tambahan karena ada dua laporan, 1 laporan penganiayaan terhadap anak-anak nya dan kedua adalah pembunuhan terhadap istrinya,”ujarnya Kombes pol Ngajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resahkan Warga, Tawuran Kandea 3 vs Barayya Kembali Pecah Dini Hari di Pinggir Kanal
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Tampil Kenakan Rompi Orange 
Saling Serang Antara Kokolojia dan Rajawali Kembali Memanas di Makassar 
Aksi Solidaritas Gowa Desak Kapolres Copot Kanit Tipiter 
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Refleksi Idul Adha 1447 H: Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono Tekankan Nilai Moral dalam Kepemimpinan Global
Peran Akademisi dalam Isu Global: Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono Hadiri Diskusi Nasional Insan Cita
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Resahkan Warga, Tawuran Kandea 3 vs Barayya Kembali Pecah Dini Hari di Pinggir Kanal

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Tampil Kenakan Rompi Orange 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Saling Serang Antara Kokolojia dan Rajawali Kembali Memanas di Makassar 

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Aksi Solidaritas Gowa Desak Kapolres Copot Kanit Tipiter 

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Berita Terbaru