Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Tampil Kenakan Rompi Orange 

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Forum.Makassar.Info – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil langkah tegas setelah mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan kasus pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Setelah status tersangka disandang, proses hukum berlanjut. Mantan orang nomor satu di Gowa itu kini resmi ditahan oleh penyidik Polda Sulsel pada Senin (26/10/2026).

Informasi yang dihimpun, penahanan terhadap Sitti Husniah Talenrang dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, keterangan resmi terkait kronologi penahanan dan konstruksi perkara akan disampaikan secara lengkap oleh pihak Polda Sulsel melalui konferensi pers dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Polres Gowa Menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

“Penahanan sudah dilakukan, untuk rilis resminya akan disampaikan Polda Sulsel beberapa waktu ke depan,” ujar sumber terpercaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulsel, mengingat dugaan pungli perizinan PBG menyangkut pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan detail. Masyarakat diminta menunggu rilis resmi dari Polda Sulsel untuk informasi yang lebih komprehensif dan berimbang.

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada
Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan
Resahkan Warga, Tawuran Kandea 3 vs Barayya Kembali Pecah Dini Hari di Pinggir Kanal
Kompol Ismail: Aksi Demo 8 Orang di Polresta Gowa Hanya Jadi Konsumsi Publik, 5 org beda Kasus Beda Locus
Pembangunan Ruko di Sungguminasa Disorot, Diduga Langgar Garis Sempadan Jalan 
Tak Kasih Kendor! Kasat Narkoba Polresta Gowa Pimpin Langsung Operasi, Sasar THM dan Bilyard, Dua Remaja Diciduk 
Saling Serang Antara Kokolojia dan Rajawali Kembali Memanas di Makassar 
Kasihumas Polresta Gowa Jelaskan Denda Balap Liar Rp3 Juta, Merujuk Pasal 297 UU LLAJ
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:21 WIB

Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada

Minggu, 1 November 2026 - 10:27 WIB

Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Resahkan Warga, Tawuran Kandea 3 vs Barayya Kembali Pecah Dini Hari di Pinggir Kanal

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Tampil Kenakan Rompi Orange 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Kompol Ismail: Aksi Demo 8 Orang di Polresta Gowa Hanya Jadi Konsumsi Publik, 5 org beda Kasus Beda Locus

Berita Terbaru