Sulsel Darurat..! Perintah Kapolri, Kapolda Di Desak Tangkap ” Mata Elang” (Debt Collector) Premanisme Jalanan

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Makassar,- Gelombang keresahan dan ketakutan menyelimuti masyarakat Sulawesi Selatan akibat aksi brutal kawanan “Mata Elang” atau debt collector yang merampas motor konsumen di jalanan secara semena-mena.

Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah menjadi teror nyata yang mencekik rasa aman warga.

Kapolda Sulawesi Selatan,Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. dituntut untuk segera mencabut akar praktik premanisme berkedok penarikan aset ini demi mengembalikan ketenangan Masyarakat Sulsel Kasus perampasan motor di jalanan oleh debt collector ilegal telah mencapai titik nadir. Selasa 22/07/2025

Mereka beroperasi layaknya gerombolan penyamun, tak segan mengintimidasi, bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap pengendara motor yang tak berdaya.

Modus operandinya selalu sama: mencegat di tengah jalan, memprovokasi, dan tanpa prosedur hukum yang jelas, langsung merampas kendaraan.

“Kami sudah tidak tahan lagi, Pak! Motor saya dirampas dan mereka berlima dan memaksa saya ikut ke Kantornya dan saya di bonceng oleh salah satu orang yang mengaku dari BFI melewati tempat Sunyi dan gelap terpaksa saya Lompat dari motor karna takut

Sampai sekarang saya masih trauma kalau mengingat Debt Collector yang merampas motor saya ” ujar RF salah satu korban, dengan suara bergetar.

Kesaksian pilu seperti ini telah menjadi santapan sehari-hari di berbagai media sosial dan aduan masyarakat.

Para debt collector yang atas nama kan Perusahaan Pembiayaan BFI ini seringkali berdalih melaksanakan tugas dari perusahaan pembiayaan, namun dalam praktiknya, mereka jauh melampaui batas kewenangan.

Perampasan di jalan, tanpa putusan pengadilan, tanpa surat perintah eksekusi resmi dari fidusia, adalah tindakan ilegal dan murni kejahatan.

Debt Collector mengambil motor di jalan? Bisa Dijerat Pasal Pidana

Baca Juga:  Pandawa Pattingalloang Makassar Kecam Praktik Titipan Siswa dan Pungli Seragam di Sekolah Negeri, Soroti Kontradiksi dengan Program Walikota

Melansir laman DJKN, tindakan pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector bisa dikenai beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya: Pasal 365 KUHP tentang perampasan, jika kendaraan diambil secara paksa di jalan raya.20 Mei 2025

Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme pengadilan atau setidaknya adanya kesepakatan debitur untuk penyerahan sukarela. Namun, putusan ini kerap diabaikan dan bahkan diinjak-injak oleh para debt collector jalanan.

Masyarakat menuntut tindakan tegas dan terukur dari aparat kepolisian. Kapolda Sulsel harus segera memerintahkan jajarannya untuk menindak setiap “Mata Elang” yang beroperasi di luar koridor hukum.

Tangkap para pelakunya, proses secara hukum, dan beri sanksi seberat-beratnya agar ada efek jera. Jangan biarkan ruang gerak premanisme ini semakin merajalela.

Tidak cukup hanya penindakan, Kapolda juga perlu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk menertibkan perusahaan-perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa premanisme berkedok debt collector.

Jika perlu, bekukan izin operasional perusahaan yang terbukti secara sengaja atau membiarkan praktik-praktik ilegal ini terus berlangsung.

Ketua BAMPI Sulsel Ullu Hasyim berharap Kapolda Sulsel tidak hanya sekadar mengeluarkan imbauan, tapi langsung melakukan tindakan nyata.

Berantas habis Mata Elang ini sampai ke akar-akarnya. Kembalikan rasa aman kami di jalanan!” tegas Ketua BAMPI

Situasi ini adalah ujian serius bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

Masyarakat menanti gebrakan nyata dari Kapolda Sulsel untuk memberantas praktik premanisme yang telah mencoreng wajah hukum dan merampas ketenangan warga.

Sampai kapan masyarakat harus hidup dalam bayang-bayang teror “Mata Elang” di jalanan sendiri? Kapolda, inilah saatnya bertindak, tandasnya

Laporan:Uchenk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru