Tampak Jelas Toko Obat ilegal Bergentayangan, Hukum Mandul di Jakarta Timur?

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Jakarta Timur, – Merajalela Toko obat di Jalan Tenggiri, Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, menuai keresahan warga dan tokoh masyarakat setempat. Toko yang diduga menjual obat-obatan keras golongan G ini beroperasi tanpa mengantongi izin dari pihak RT maupun RW. Senin 15/9/2025.

​Kondisi ini terungkap setelah foto dan data lokasi toko beredar. Dalam foto tersebut, terlihat jelas alamat toko berada di Jalan Tenggiri Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur.

Awak Media mengkonfirmasi ke RT setempat. Menurut keterangan dari Wismar sebagai Ketua RT 03, menyatakan toko tersebut sama sekali tidak ada izin ke saya.

Senada dengan itu, Muheri, sebagai Ketua RW 06, juga menegaskan bahwa tidak ada izin yang pernah diajukan atau diterbitkan untuk toko ini.

​Ironisnya, saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko bernama Ikbal berdalih bahwa mereka hanya memiliki izin untuk menjual kosmetik. Pernyataan ini sangat kontras dengan dugaan warga yang menyebutkan toko tersebut secara terang-terangan menjual obat “Daftar G” atau obat keras yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan dijual di apotek berizin.

​Maraknya peredaran obat ilegal, terutama di kalangan remaja, telah menjadi masalah serius yang merusak moral dan kesehatan masyarakat. Aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan, diharapkan segera mengambil tindakan tegas. Tanpa penegakan hukum yang kuat, toko-toko ilegal semacam ini akan terus menjamur dan meresahkan masyarakat, seolah-olah hukum tidak berlaku bagi mereka.

#Dampak Serius bagi Generasi Muda dan Pelanggaran Hukum#

Baca Juga:  KIP: Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas

​Maraknya peredaran obat ilegal jenis ini menimbulkan dampak yang sangat merusak, terutama bagi generasi muda. Obat-obatan golongan G, seperti Trihexyphenidyl atau Tramadol, seringkali disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia, padahal sejatinya obat ini diperuntukkan bagi penyakit tertentu dan harus dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kecanduan, kerusakan organ permanen, gangguan mental, bahkan kematian. Lebih dari itu, ketersediaan obat ilegal yang mudah dijangkau di lingkungan permukiman membuat anak-anak muda rentan menjadi korban penyalahgunaan, mengancam masa depan mereka dan menimbulkan masalah sosial yang lebih luas.

​Padahal sudah jelas Undang -Undang kesehatan Menyebutkan. Tindakan menjual obat tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Toko yang beroperasi secara ilegal ini melanggar beberapa pasal, termasuk:

​Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana.
​Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana.

​Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main, bisa berupa hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah. Aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan, diharapkan segera mengambil tindakan tegas. Tanpa penegakan hukum yang kuat, toko-toko ilegal semacam ini akan terus menjamur, merusak generasi, dan meresahkan masyarakat.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir
Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Nasi Kebuli Autentik Ala ‘Umah Fitri : Rasa Mewah, Harga Ramah di Kantong Manjakan Lidah
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan lagi Wakil Tuhan, tapi Wakil Iblis”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:26 WIB

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Sabtu, 18 April 2026 - 07:58 WIB

Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir

Sabtu, 18 April 2026 - 05:53 WIB

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 07:54 WIB

Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”

Berita Terbaru