Toko Pil Koplo Berkedok Konter HP Gentayangan di Jagakarsa, Warga Resah, Ternyata ada Oknum Pemback-up!

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-JAKARTA SELATAN, – Peredaran Pil koplo dan obat keras Golongan G di Jalan Raya Jagakarsa, Lenteng Agung RT 1/RW 5, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mencapai titik mengkhawatirkan. Jaringan penjualan obat terlarang ini beroperasi terang-terangan dengan berkamuflase sebagai konter HP, menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga. Ironisnya, dugaan kuat mengemuka bahwa aparat penegak hukum (APH) dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa terkesan tak berdaya, bahkan diindikasikan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak generasi muda ini.

​Obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hecymer, Zolam, dan Tryex kini dapat dengan mudah diakses di toko-toko yang berkedok konter HP di wilayah Lenteng Agung. Sebuah sumber warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “APH merasa tidak peduli dengan kondisi ini. Obat-obatan ini dijual bebas tanpa izin edar BPOM,” ujarnya.

​Tim investigasi wartawan berhasil membuktikan kebenaran informasi ini. Saat melakukan pembelian, terbukti Tramadol dan Hexymer dijual seharga Rp5.000 per butir di salah satu konter HP ilegal tersebut.

​Ketika tim media datang, seorang penjual bernama Rahmat asal Aceh mengaku baru satu minggu menjaga toko. Ia kemudian menyebutkan inisial (A**M) dan R_Y sebagai ‘pemback-up’ sebagai bagian Soal Media’. Bahkan, Rahmat terang-terangan menawarkan uang Rp50.000 kepada awak media, sebuah upaya penyuapan yang langsung ditolak mentah-mentah. 17/11/2025.

Baca Juga:  Serda Wildan Prajurit Denpal 3 Kostrad Raih Podium Kedua di Bhayangkara Run dan Expo 2024

​Peredaran obat-obatan berbahaya ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Farmasi Nomor 7 Tahun 1963. Namun, pertanyaan besar muncul: “Kenapa para pelaku dengan mudah mengedarkan obat terlarang? Apakah ada oknum yang melindungi mereka?” tanya seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada khawatir.

​Tramadol, Excimer, dan Zolam adalah obat-obatan yang secara langsung menyerang sistem saraf pusat, berpotensi menyebabkan halusinasi, kejang, kerusakan saraf, penurunan fungsi otak, bahkan kematian jika dikonsumsi berlebihan atau dalam jangka panjang. Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, masa depan generasi muda di Jagakarsa dan sekitarnya berada di ambang kehancuran.

​Melihat kondisi darurat ini, warga menuntut agar Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini hingga ke akar-akarnya. Lebih lanjut, mereka juga mendesak agar oknum-oknum yang diduga terlibat dalam jaringan ilegal ini segera ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan demi masa depan Lenteng Agung yang bebas dari cengkeraman narkoba.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle
LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP
Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:04 WIB

LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Berita Terbaru