Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Bukit Samata, Tujuh Lainnya Buron

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa – Forum.Makassar.Info.com | Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jl. Sultan Alauddin (Bukit Samata), Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/938/VIII/2025/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel tanggal 31 Agustus 2025.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu malam (30/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Korban berinisial AF (20) dan MA (25) sedang duduk di Bukit Samata ketika didatangi oleh sekitar sepuluh orang pelaku. Mereka menuduh korban melempar batu, namun korban membantah tuduhan tersebut.

Bantahan itu justru membuat para pelaku tersulut emosi hingga langsung memukul korban mengenai leher dan bibir. Aksi tersebut baru terhenti setelah warga sekitar melerai. Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Gowa.

Baca Juga:  Pria di Maros Sekap Remaja 16 Tahun Selama 21 Hari, Korban Diperkosa Berulang Kali

Penangkapan dan Interogasi
Menerima laporan masyarakat, Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., segera bergerak cepat ke lokasi. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MAM (18), AN (15), dan MA (16).

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan kepalan tangan. Saat ini tujuh orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H.

Ketiga pelaku yang ditangkap telah dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pedagang Bakso Bakar di Gowa Jadi Korban Penganiayaan Oleh Keponakannya Sendiri
Biadab, Bocah 12 Tahun Diperkosa dan Tewas di Tangan Tetangganya Sendiri
Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas di Tallo, LKBH APPI Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
TIB Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolsek Tamalate Terkait Kaburnya Tersangka Curanmor
Oknum Supir Expedisi CV. BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Noven Saputera,S.H. : Pihak Perusahaan Untuk Kooperatife
Pertikaian Antar Tetangga di Pulau Kodingareng Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditikam
Pendiri dan Pembina Sikola Mangkasara mengadakan Buka Puasa Bersama Anak-anak Sikola Mangkasara dan Klub MUSHAF.
Bongkar Muat Gudang Dalam Kota Bebas Beroperasi: Fungsi Pengawasan Instansi Dipertanyakan Di Wilayah Kelurahan Tabaringan,Totaka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:23 WIB

Pedagang Bakso Bakar di Gowa Jadi Korban Penganiayaan Oleh Keponakannya Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:14 WIB

Biadab, Bocah 12 Tahun Diperkosa dan Tewas di Tangan Tetangganya Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:28 WIB

Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas di Tallo, LKBH APPI Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:19 WIB

TIB Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolsek Tamalate Terkait Kaburnya Tersangka Curanmor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:24 WIB

Oknum Supir Expedisi CV. BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Noven Saputera,S.H. : Pihak Perusahaan Untuk Kooperatife

Berita Terbaru