Makassar – Forum.Makassar.Info – Aksi nekat dua remaja yang mencoba menghindari operasi lalu lintas di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, berakhir apes. Keduanya terciduk membawa senjata tajam (sajam) jenis badik yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026), saat jajaran Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menggelar operasi lalu lintas di kawasan tersebut.
Berawal saat petugas melihat dua remaja berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 3 warna kuning hitam tanpa menggunakan helm dan tanpa plat nomor polisi di belakang. Melihat adanya operasi, kedua remaja tersebut panik dan mencoba memutar balik untuk menghindari petugas.
Nahas, saat berusaha kabur, motor yang mereka kendarai justru menabrak pengendara lain hingga keduanya terjatuh.
Melihat kejadian itu, wartawan yang berada di lokasi kejadian dengan sigap membantu korban yang ditabrak dan mengamankan kedua remaja tersebut agar tidak melarikan diri.
Kecurigaan muncul dari salah satu wartawan yang akrab disapa (Bang Karca). Melihat gerak-gerik kedua remaja yang mencurigakan, Bang Karca bersama petugas di lokasi langsung melakukan pengecekan terhadap jok sepeda motor yang mereka kendarai.
Alhasil, ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang terbungkus kain hitam dan disembunyikan di dalam jok.
Saat diperiksa, salah satu remaja mengaku bahwa sajam tersebut bukan miliknya.
“Bukan saya punya itu pak, itu punya bapak ku, tidak saya tau kalau ada badik di jok motor,” ucapnya saat diinterogasi petugas di lokasi.
Kedua remaja yang diketahui masih berstatus pelajar itu berinisial AP (14) dan IM (13), warga Jalan Maccini Raya, Makassar. Keduanya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diserahkan guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Makassar terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya, terutama terkait kepemilikan benda-benda berbahaya seperti senjata tajam yang dapat memicu tindak kriminalitas jalanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu keterangan resmi dari Polrestabes Makassar.
Editor : (Tim/Red)
















