Polres Gowa Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Gowa, – Polres Gowa menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. TKP di BTN Aura Permai, Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, pada Senin (22/07/2024).

Konferensi pers yang diselenggarakan di Area Spot Payung Polres Gowa ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Hamsir, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin dan IPDA Risman Tegar, S.H. serta dihadiri oleh awak media.

Kapolres Gowa dalam pernyataannya mengatakan bahwa saat ini Polres Gowa telah mengamankan seorang pemuda berinisial IY (32), pekerjaan wiraswasta yang beralamat di BTN Aura Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. IY diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pengungkapan ini bermula dari laporan ibu korban pencabulan anak dibawah umur ke Polres Gowa pada hari Minggu (21/07/2024), kasus tersebut terjadi pada hari Jumat, 19 Juli 2024, pukul 02.00 WITA.

Baca Juga:  Dalam Waktu 3x24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Berhasil Meringkus 11 Pelaku Copet, Jambret dan Curat

Awalnya, pelaku meminta izin kepada saksi, Fitria Handayani (ibu korban), untuk menginap di rumah saksi. Saksi pun mengizinkan dan pelaku tidur sekamar dengan korban berinisial MGA (7).

Keesokan harinya, saksi Kasma menceritakan kepada ibu korban bahwa pelaku pernah menginap di rumahnya dan anak saksi (Kasma) mengaku anaknya pernah dicabuli oleh pelaku.

Setelah mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kepada MGA, dan korban mengakui bahwa ia juga pernah dicabuli oleh pelaku.

Kapolres Gowa menjelaskan bahwa motif pelaku dalam melakukan aksinya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya. Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Humas Polres Gowa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Kapolsek Somba Opu Melayat di Rumah Duka Warganya
Dirut PT Aura Planindo Group belum menyerahkan PSU Perumahan BTN Aura Permai ke Pemda Gowa, perumahan dilanda banjir setiapkali Hujan.
Ramadhan Fair 2026 Gowa Jadi Surganya UMKM, Pengunjung Padati Lapangan Sultan Hasanuddin
Gowa’ta Community Sukses Gelar UMKM Ramadhan Fair, Ribuan Warga Padati Lokasi
Rumah Tak Layak Huni di Bontobiraeng Selatan, Warga Harap Bantuan Pemkab Gowa
11 Hari Kasus Pembunuhan Sadis Ali di Gowa Mandek, LBH MRI Desak Kapolri Copot Kapolres Gowa
Kapolres Gowa Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Cuaca Ekstrem
Jaga Gowa Tetap Kondusif, Unit Perintis Presisi Polres Gowa Siaga di Malam Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:04 WIB

Wujud Kepedulian, Kapolsek Somba Opu Melayat di Rumah Duka Warganya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:48 WIB

Dirut PT Aura Planindo Group belum menyerahkan PSU Perumahan BTN Aura Permai ke Pemda Gowa, perumahan dilanda banjir setiapkali Hujan.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:11 WIB

Ramadhan Fair 2026 Gowa Jadi Surganya UMKM, Pengunjung Padati Lapangan Sultan Hasanuddin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:44 WIB

Gowa’ta Community Sukses Gelar UMKM Ramadhan Fair, Ribuan Warga Padati Lokasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:51 WIB

Rumah Tak Layak Huni di Bontobiraeng Selatan, Warga Harap Bantuan Pemkab Gowa

Berita Terbaru