APIH Sulsel Desak Evaluasi Moratorium Tempat Hiburan Malam di Sulawesi Selatan

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Makassar – Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Sulawesi Selatan menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan moratorium pemberian izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang diberlakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Pandangan tersebut disampaikan langsung dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Provinsi Sulsel, yang berlangsung di Gedung DPRD Sulsel, Makassar.

Hadir mewakili Ketua APIH Sulsel H.Irfan Darmawan,NM,SH yang berhalangan hadir, Imran SE selaku Wakil Ketua menegaskan bahwa pihaknya memahami alasan pemerintah memberlakukan moratorium, yakni untuk menjaga ketertiban, moral, dan mengatasi kekhawatiran sosial. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.

“Kami menilai bahwa moratorium bukanlah solusi permanen. Sebaliknya, pelarangan menyeluruh justru dapat mendorong praktik usaha ilegal yang sulit diawasi dan berpotensi lebih merusak. Tanpa pengaturan dan pengawasan yang tepat, kebijakan ini berisiko menciptakan ketidakpastian Hukum secara Legalitas namun hanya menimbulkan dampak sosial ekonomi yang lebih luas,” ujar Imran.

APIH Sulsel mencatat bahwa sektor usaha hiburan malam di Kota Makassar melibatkan lebih dari 100 unit usaha yang secara langsung menyerap lebih dari 5.000 tenaga kerja, sebagian besar berasal dari kalangan pekerja informal dan masyarakat kecil. Pemberlakuan moratorium dinilai berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan hidup mereka.

Lebih lanjut, Imran menyampaikan bahwa kebijakan tersebut juga berpotensi mengurangi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bersumber dari pajak hiburan dan retribusi usaha. Selain itu, moratorium juga dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi dan regulasi nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kemudahan dalam berusaha, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Diminta Tegas, 6 Laporan Polisi Mandul di Tangan Oknum Penyidik

“Kami di APIH tidak menolak adanya regulasi atau penataan yang lebih ketat terhadap tempat hiburan malam. Kami bahkan mendukung adanya pengawasan dan penegakan aturan yang tegas. Namun, kami keberatan terhadap pendekatan pelarangan total yang justru mengancam kelangsungan usaha yang sah, serta merugikan banyak pihak, termasuk tenaga kerja dan pelaku UMKM di sektor ini,” lanjutnya.

APIH Sulsel berharap agar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengambil peran sebagai penyeimbang kebijakan, dengan memberikan masukan konstruktif kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota agar kebijakan moratorium ini dapat dievaluasi secara menyeluruh, terbuka, dan berbasis data serta dampak nyata di lapangan.

“Kami memohon agar Gubernur dan Wali Kota mempertimbangkan kembali kebijakan ini secara bijaksana. Diperlukan solusi yang adil dan proporsional, bukan larangan menyeluruh yang menekan sektor ekonomi kreatif dan mengabaikan realitas sosial masyarakat kecil,” tutup Imran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:52 WIB

Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Berita Terbaru