Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa – Forum.Makassar.Info.com | Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan lima terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Pattiro, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan LP/B/917/VIII/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel tanggal 23 Agustus 2025, Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang pelaksanaan Ops Sikat Lipu 2025, serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Malino Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban berinisial MR (14) tahun saat itu melintas menggunakan sepeda motor, namun diteriaki dan dikejar oleh para pelaku hingga terjatuh di atas aspal.

“Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama memukul korban dengan kepalan tangan hingga menyebabkan luka terbuka di pelipis kanan, lebam di pipi kiri, serta bahu kiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H.

Baca Juga:  Toilet Umum di Pasar Daya Tidak Layak Pakai, Kepala Pasar Cuek

Adapun terduga pelaku yang diamankan yakni MF (19) tahun, MF alias L (18) tahun, F (19) tahun, FR (20) tahun dan MG (36) tahun.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku berdalih melakukan pengeroyokan karena merasa terancam oleh korban yang diduga mengarahkan busur (anak panah) ke arah mereka saat sedang berkumpul di bengkel.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, menegaskan bahwa para pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” jelas AKP Bahtiar.

Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertikaian Antar Tetangga di Pulau Kodingareng Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditikam
Pendiri dan Pembina Sikola Mangkasara mengadakan Buka Puasa Bersama Anak-anak Sikola Mangkasara dan Klub MUSHAF.
Bongkar Muat Gudang Dalam Kota Bebas Beroperasi: Fungsi Pengawasan Instansi Dipertanyakan Di Wilayah Kelurahan Tabaringan,Totaka
Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers, 7 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan
DPD LIN Sulsel Soroti Diamnya APH: Dugaan Tambang Serobot Kawasan Terlarang Semakin Mengkhawatirkan
Polres Gowa Ungkap Motif Penyerangan di Kaluarrang, Empat Pemuda Ditetapkan Tersangka
Bawa Busur dan Cambuk, Empat Remaja di Maros Diamankan Polisi
Kejahatan di Malam Hari: Pelajar SMA Diancam Celurit, Motor Vario Kuli Panggul Dilarikan Pelaku
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 00:39 WIB

Pertikaian Antar Tetangga di Pulau Kodingareng Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditikam

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:52 WIB

Pendiri dan Pembina Sikola Mangkasara mengadakan Buka Puasa Bersama Anak-anak Sikola Mangkasara dan Klub MUSHAF.

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:15 WIB

Bongkar Muat Gudang Dalam Kota Bebas Beroperasi: Fungsi Pengawasan Instansi Dipertanyakan Di Wilayah Kelurahan Tabaringan,Totaka

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:49 WIB

Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers, 7 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:55 WIB

DPD LIN Sulsel Soroti Diamnya APH: Dugaan Tambang Serobot Kawasan Terlarang Semakin Mengkhawatirkan

Berita Terbaru