Fakta Kasus sengketa PT. Begawan Nusantara, Nefton Alvares Kapitan SH MH : Tindakan Konyol ini akan di Laporkan ke Polisi

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Jakarta, – Layaknya proses jual beli tanah telah dilakukan sesuai aspek hukum oleh ARIE TRIYONO selaku pembeli sebidang tanah di Jln Lebak Bulus Raya No.33 RT 005 RW 002 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.

Hal ini di Sampaikan Kepada Wartawan pada hari Senin (02/06/2025) Nefton Alfares, S.H,M.H selaku kuasa hukum dari PT. Begawan Nusantara Properti menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku bernama Dewi R Latar sangat tidak terpuji dan konyol yang mengakibatkan kerugian secara materil dan inmateril bagi kliennya.

“Saya tidak mengerti apa tujuan ibu itu membuat gaduh disini,sampai saat ini kami tidak pernah di perlihatkan sertifikat asli oleh DEWI HILMI sebagai penjual, padahal berdasarkan klausul di PPJB nomor: 05/2019 yang di buat notaris Wan Sellya Wirda Harahap, S.H, setelah sertifikat di terbitkan wajib di perlihatkan kepada klien kami agar dapat di lakukan pengecekan ke BPN untuk kepentingan AKTA JUAL BELI, yang telah di bayar oleh klien kami, dan kami juga tidak ada wanprestasi terhadap perjanjian pengikatan jual beli yang telah di buat pada notaris Wan Sellya Wirda Harahap, S.H (18/11/2019),” ucap Nefton.

Pada surat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di jelaskan bahwa Dewi Hilmi selaku penjual sebidang tanah yang terletak di Jln Lebak Bulus Raya nomor 35, RT 005 RW 002 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan dengan luas kurang lebih 1.777 M2 berdasarkan Foto Copy Sertifakat yang di perlihatkan oleh orang suruhan DEWI HILMI, sedangkan luas tanah yang tertera pada PPJB seluas kuarang lebih 2000 M2 ,berdasarkan Girik Nomor 55 Blok D persil C.830 yang terdaftar atas nama Mudas namun yang menjual ke klien kami adalah DEWI HILMI dan klien kami ARIE TRIYONO warga kabupaten Bogor disebut selaku pembeli tanah tersebut.

Dalam keterangannya Nefton Alfares, SH,MH juga menyampaikan bahwa kliennya telah membayar lahan tersebut kurang lebih Rp 15 miliar dari total harga tanah yang telah di sepakati kurang lebih Rp 21 miliar rupiah.

Baca Juga:  Hadirkan Tim Pakar, Pemkab Sidrap Bahas Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting

Berdasarkan kepsepakatan Jual Beli yang di tuangkan pada PPJB klien kami hanya di wajibkan membayar senilai Rp 7 miliar namun faktanya Dewi Hilmi melalui orang suruhannya terus meminta uang kepada klien kami sehingga dengan itikat baik klien kami telah membayar baik langsung kepada DEWI HILMI maupun melalui orang suruhannya yang di ketahui Bernama DEWI LATAR, sehingga klien kami hanya kurang bayar kurang lebih Rp. 5 miliar atas jual tanah tersebut,”pungkas Nefton.

Beberapa kali DEWI R LATAR mendatangi lokasi lahan yang telah di bayar oleh ARIE TRIYONO melebihi 50% dari harga jual beli yang telah harga yang di sepakati pada PPJB, DEWI R LATAR sengaja datang dengan membawa puluhan sekelompok orang lalu memasang spanduk secara melawan hukum yang memuat tulisan seolah-oleh klien kami menguasai tanah tersebut tanpa hak, dan atas perbuatan DEWI R LATAR tersebut kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dengan cara melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian, selain memasang spanduk, DEWI R LATAR juga membuat dan menyebarkan berita bohong di beberapa media lokal yang narasi beritanya memutar balikan fakta”tambah Nefton Alfares”.

ARIE TRIYONO selaku pembeli yang beritikat baik meminta Dewi Hilmi untuk memperlihatkan sertifikat asli agar dapat di lakuan pengecekan ke BPN agar AKTA JUAL BELI bisa di laksanakan/pelunasan, namun Dewi Hilmi melalui orang suruhannya yang Bernama DEWI R LATAR, bukannya memperlihatkan sertifikat justru menyebar berita bohong melalui media online lahan nyoya Dewi Hilmi.

“Kami akan segera membuat laporan polisi terkait tindakan konyol yang dilakukan oleh adiknya Dewi Hilmi yaitu Dewi R Latar, sudah beberapa kali mereka mencoba ingin menguasai kembali lahan yang telah di bayar oleh klien kami dengan membawa sekelompok orang untuk melakukan intimidasi terhadap klien kami, setiap kami pertanyakan surat sertifikat yang asli mereka selalu jawab ada di Mabes, oleh karena itu kami akan ambil langkah hukum,”ucap Nefton Alfares, SH, MH.

(Redaksi/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru