Gowa,-Majelis Hakim (Hakim Ketua) Pengadilan Negeri kelas I A Sungguminasa telah membacakan amar putusan terhadap terdakwa Sumarling Dg Sibali (39) dan Herianto Dg Na’rang (31) terkait kasus pembunuhan Herianto Dg Sewang (29) yang perkara pidana nya berproses di PN Sungguminasa. Selasa(19/12/2023)
Kedua Pelaku di jatuhi hukuman sesuai tuntutan JPU dengan pasal 170 KUHP (pengeroyokan ) ayat 2,terdakwa Sumarling Dg Sibali 7 tahun penjara dan Herianto Dg Na’rang 9 tahun.
Kedua pelaku merupakan saudara kandung (Adik kakak) dimana Peristiwa naas itu terjadi Minggu 7 Mei 2023 sekira pukul 1 .00 WITA dini hari di Lingkungan Bonto Pajja kelurahan Lembang Parang kecamatan Barombong kabupaten Gowa,Harianto Dg Sewang di tikam menggunakan sebilah badik oleh para pelaku menyebabkan Harianto tewas bersimbah darah.lantaran Keduanya merasa tersinggung dengan teguran korban saat terdakwa memutar musik ditengah malam ,sebab anak korban dalam keadaan sakit.
kronologi kejadian sudah di bacakan Majelis Hakim di depan persidangan berserta putusan nya meskipun kuasa hukum (pengacara) dari kedua terdakwa tidak hadir dengan JPU namun Majelis Hakim tetap melaksanakan pembacaan sidang putusan tersebut.
Dihadiri pengacara korban,kerabat dan serta kedua orang tua nya pada pukul 10.00 WITA Selasa 19 Desember 2023.
Dalam pembacaan amar putusan hakim ketua menyebutkan pasal 338 KUHP (pembunuhan) pasal 351 KUHP (penganiayaan) pasal 170 KUHP(pengeroyokan) dan UU Darurat no 12 tahun 1951 (Sajam ) .
Sementara tuntutan pidana terhadap ke 2 terdakwa pada pasal 170 KUHP ayat 2,yang berikan dari JPU dengan pertimbangan terdakwa merasa menyesal mengakui kesalahan nya dan meminta maaf kepada keluarga Almarhum dengan memberi santunan uang duka sebesar 20 juta rupiah,Terdakwa memiliki keluarga dan anak serta tidak pernah di hukum.
Usai pembacaan putusan,Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa soal putusan itu apakah mau banding atau tidak.Terdakwa menjawab pertanyaan Hakim ketua ” nanti di fikirkan”.
Sementara orang tua Korban (Bahtiar Dg Naba,Sumbawati) kecewa dengan putusan Majelis Hakim dia selama ini berharap mendapatkan keadilan hukum dari penegak hukum bagi anak nya yang sudah tiada “sambil meneteskan air mata”.
Ibu dan Bapak korban Mengungkapkan kesedihan nya’ saya ingin terdakwa di hukum seberat-berat nya sesuai perbuatan nya maksimal 20 tahun penjara ,apakah santunan yang dia berikan kepada anaknya Almarhum yang masih berusia 2 tahun mempengaruhi putusan pidana ? Keluh nya kepada awak media Saat di wawancarai di kantor PN Sungguminasa Selasa 19 Desember 2023,nampak kerabat korban terlihat kecewa atas amar putusan tersebut meskipun belum inkrah.
Sementara Pihak Pengacara korban Asywar S.ST.SH saat di mintai tanggapannya menuturkan,kita menunggu keputusan jaksa penuntut umum mewakili kepentingan korban dengan harapan ada upaya banding dari JPU agar pasal nya lebih tinggi dari pasal yang di putuskan yakni Pasal 170 KHUP.
Meskipun menggunakan pasal 170 ini maksimal hukuman nya 12 tahun penjara itu yang kami inginkan termasuk pasal 338 KUHP,biarlah pengadilan tinggi yang mencermati perkara jika JPU melakukan banding “Pungkas nya”.
( Andhika)
















