Orang Tua Korban Pembunuhan Harianto Kecewa” Uang Duka Pengaruhi Putusan Majelis Hakim”

- Penulis

Selasa, 19 Desember 2023 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa,-Majelis Hakim (Hakim Ketua) Pengadilan Negeri kelas I A Sungguminasa telah membacakan amar putusan terhadap terdakwa Sumarling Dg Sibali (39) dan Herianto Dg Na’rang (31) terkait kasus pembunuhan Herianto Dg Sewang (29) yang perkara pidana nya berproses di PN Sungguminasa. Selasa(19/12/2023)

Kedua Pelaku di jatuhi hukuman sesuai tuntutan JPU dengan pasal 170 KUHP (pengeroyokan ) ayat 2,terdakwa Sumarling Dg Sibali 7 tahun penjara dan Herianto Dg Na’rang 9 tahun.

Kedua pelaku merupakan saudara kandung (Adik kakak) dimana Peristiwa naas itu terjadi Minggu 7 Mei 2023  sekira pukul 1 .00 WITA dini hari di Lingkungan Bonto Pajja kelurahan Lembang Parang kecamatan Barombong kabupaten Gowa,Harianto Dg Sewang di tikam menggunakan sebilah badik oleh para pelaku  menyebabkan Harianto  tewas  bersimbah darah.lantaran Keduanya merasa tersinggung dengan teguran korban saat terdakwa  memutar musik ditengah malam ,sebab anak korban dalam keadaan sakit.

kronologi kejadian sudah di bacakan Majelis Hakim di depan persidangan berserta putusan  nya meskipun kuasa hukum (pengacara) dari kedua terdakwa tidak hadir dengan JPU namun Majelis Hakim tetap melaksanakan pembacaan sidang putusan  tersebut.

Dihadiri pengacara korban,kerabat dan serta kedua orang tua nya pada pukul 10.00 WITA Selasa 19 Desember 2023.

Dalam pembacaan amar putusan hakim ketua menyebutkan  pasal 338 KUHP (pembunuhan) pasal 351 KUHP (penganiayaan) pasal 170 KUHP(pengeroyokan) dan UU Darurat no 12 tahun 1951 (Sajam ) .

Sementara tuntutan pidana terhadap ke 2 terdakwa pada pasal 170 KUHP ayat 2,yang berikan dari JPU  dengan pertimbangan  terdakwa merasa menyesal mengakui kesalahan nya dan  meminta maaf kepada keluarga Almarhum dengan memberi santunan uang duka sebesar 20 juta rupiah,Terdakwa memiliki keluarga dan anak serta tidak pernah di hukum.

Baca Juga:  Beri Rasa Aman Jelang Pemilu, Personel Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Berpatroli Ke KPU, Bawaslu dan Gudang Logistik

Usai pembacaan putusan,Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa soal putusan itu apakah mau banding atau tidak.Terdakwa menjawab pertanyaan Hakim ketua ” nanti di fikirkan”.

Sementara orang tua Korban (Bahtiar Dg Naba,Sumbawati) kecewa dengan putusan Majelis Hakim dia selama ini berharap mendapatkan  keadilan hukum dari penegak hukum  bagi anak nya yang sudah tiada “sambil meneteskan air mata”.

Ibu dan Bapak korban Mengungkapkan kesedihan nya’ saya ingin terdakwa di hukum seberat-berat nya sesuai perbuatan nya maksimal 20 tahun penjara ,apakah santunan yang dia berikan kepada anaknya Almarhum  yang masih berusia 2 tahun  mempengaruhi putusan pidana ? Keluh nya kepada awak media Saat di wawancarai di kantor PN Sungguminasa  Selasa 19 Desember 2023,nampak kerabat korban terlihat kecewa atas amar putusan tersebut meskipun belum inkrah.

Sementara Pihak Pengacara korban Asywar S.ST.SH saat di mintai tanggapannya menuturkan,kita menunggu keputusan  jaksa penuntut umum mewakili kepentingan korban dengan harapan ada upaya banding dari JPU agar pasal nya lebih tinggi dari pasal yang di putuskan yakni  Pasal 170 KHUP.

Meskipun menggunakan pasal 170 ini maksimal hukuman nya  12 tahun penjara itu yang kami inginkan termasuk pasal 338 KUHP,biarlah pengadilan tinggi yang mencermati perkara jika JPU melakukan banding “Pungkas nya”.

( Andhika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
 Terik Tak Hentikan Hasan Fadhlyh Layani Warga Agar Arus Lalu Lintas Tetap Kondusif 
Canda, Tawa, dan Edukasi, Cara Humanis Satlantas Polresta Gowa Bentuk Generasi Tertib Berlalu Lintas
Kasat Lantas Polresta Gowa Tak Luput dari Memanusiakan Manusia di Tengah Tugas dan Berbagi Kepada Pemulung 
Dini Hari Jadi Sasaran Patroli, Perintis Presisi Polresta Gowa Sisir Wilayah Rawan
969 Pengunjung Padati Lapas Narkotika Sungguminasa, Layanan Kunjungan Iduladha Tetap Lancar dan Kondusif
Wujud Kepedulian, Kapolsek Somba Opu Melayat di Rumah Duka Warganya
Dirut PT Aura Planindo Group belum menyerahkan PSU Perumahan BTN Aura Permai ke Pemda Gowa, perumahan dilanda banjir setiapkali Hujan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:30 WIB

 Terik Tak Hentikan Hasan Fadhlyh Layani Warga Agar Arus Lalu Lintas Tetap Kondusif 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Canda, Tawa, dan Edukasi, Cara Humanis Satlantas Polresta Gowa Bentuk Generasi Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Kasat Lantas Polresta Gowa Tak Luput dari Memanusiakan Manusia di Tengah Tugas dan Berbagi Kepada Pemulung 

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:43 WIB

Dini Hari Jadi Sasaran Patroli, Perintis Presisi Polresta Gowa Sisir Wilayah Rawan

Berita Terbaru