Pemecatan Dua Guru di Luwu Utara, PERAK : Hukum Harus Lihat Niat dan Aspek Kemanusiaannya

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUM.MAKASSAR.INFO.COM  – Makassar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Masamba.

Menurut hasil penelusuran dan analisis hukum yang dilakukan oleh LSM PERAK Indonesia, tindakan kedua guru tersebut dilakukan bukan atas dasar niat jahat (mens rea), melainkan atas dorongan kemanusiaan dan tanggung jawab sosial untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.

Aspek Hukum : Mens Rea dan Keadilan Substantif

Ketua Umum LSM PERAK Indonesia dan juga praktisi hukum Adiarsa MJ, SE, SH, MH, menegaskan bahwa dalam hukum pidana, niat jahat (mens rea) adalah elemen penting yang menentukan apakah suatu perbuatan patut dihukum secara pidana atau tidak.

“Dalam kasus dua guru di Luwu Utara, kami tidak menemukan adanya niat untuk memperkaya diri atau merugikan orang lain. Justru yang ada adalah semangat solidaritas untuk membantu sesama pendidik di tengah keterbatasan. Oleh karena itu, pendekatan hukum seharusnya mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan niat baik pelaku,” ujar Adiarsa dalam pernyataan resminya Press release ke media, Kamis (13/11/25)..

Ia menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan asas keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal. Dalam konteks pendidikan, pendidik sering kali dihadapkan pada dilema moral antara menjalankan aturan dan menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

“Penegakan hukum yang kaku tanpa melihat konteks niat dan keadaan sosial justru bisa melahirkan ketidakadilan baru,” tegas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Baca Juga:  Masih Berlanjut di Pengadilan Negeri Maros, Sidang Sengketa Tanah di Desa Matoangi Kecamatan Bantimurung

Evaluasi Sistem dan Seruan Kebijakan Humanis

LSM PERAK Indonesia juga menyerukan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberhentian ASN secara otomatis pasca putusan pidana inkrah, terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga sosial.

Menurut Adiarsa, perlu ada mekanisme evaluasi etik dan kemanusiaan sebelum menjatuhkan sanksi terberat seperti pemecatan tetap.

“Negara harus menyeimbangkan antara penegakan disiplin dan penghargaan terhadap pengabdian. Guru bukan sekadar pekerja birokrasi, mereka adalah pembentuk karakter bangsa. Jika hukum menutup mata terhadap niat baik, maka hukum kehilangan rohnya,” ujarnya.

LSM PERAK Indonesia juga mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem pembayaran guru honorer, agar tidak lagi memunculkan kondisi di mana pendidik harus mencari solusi darurat demi kelangsungan pendidikan.

Seruan Moral dan Keadilan Sosial

Dalam penutupnya, Adiarsa MJ menyampaikan pesan moral kepada seluruh pihak penegak hukum dan pemangku kebijakan agar menegakkan hukum dengan nurani dan kebijaksanaan.

“Hukum yang baik adalah hukum yang mampu membedakan antara kesalahan yang lahir dari niat jahat dan perbuatan yang timbul dari niat baik. Dalam kasus ini, kedua guru tersebut tidak layak diperlakukan seperti pelaku kejahatan. Mereka justru pantas dihargai karena menunjukkan kepedulian sosial yang sejalan dengan nilai kemanusiaan,” ungkapnya.

LSM PERAK Indonesia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas dapat mengambil pelajaran penting dari peristiwa ini bahwa keadilan sejati bukan diukur dari kerasnya sanksi, melainkan dari seberapa besar hukum memberi manfaat bagi manusia dan kemanusiaan.

(*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers
Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga
LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut
Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Permintaan Evaluasi Proses Penegakan Hukum di Kota Makassar
Viral Jukir di Depan ATM Dirum PD Parkir Makassar Langsung Turun Tangan
Soliditas Jurnalis Gowa Tuntut Tutup Tambang ‘Ilegal’ Desak Polresta Gowa Bertindak Tegas
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Permintaan Evaluasi Proses Penegakan Hukum di Kota Makassar

Berita Terbaru

Breaking news

Aksi Solidaritas Gowa Desak Kapolres Copot Kanit Tipiter 

Senin, 3 Agu 2026 - 10:37 WIB