Sahabat Saksi Korban Sulsel Diminta Advokasi Permohonan Perlindungan ke LPSK oleh Keluarga Korban

- Penulis

Rabu, 11 September 2024 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, 12 September 2024–Keluarga korban pengeroyokan siswa SMA Negeri 1 Makassar menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus anak dibawah umur yang berproses di Polsek Makassar Kota Makassar.

Muh Taufiq Al Hidayat (Taufiq/16 tahun) Siswa SMAN 1 Makassar, korban pembacokan oleh sekelompok pemuda di Jl. Vetran utara lorong 41 makassar, pada, 23 Juli 2024 yang lalu.

Abd Rusdi menyampaikan harapan agar pelaku lainnya segera ditangkap. “Kami berharap keadilan ditegakkan secepatnya. Anak kami sudah mengalami trauma berat akibat pengeroyokan ini, dan proses hukum yang lamban hanya menambah beban mental kami sebagai orang tua,” ungkap Rusdi, saat dikunjungi oleh awak media di kediamannya (11/09/2024).

Rusdi yang ditemani sang istri juga menambahkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diserahkan penyidik polsek makassar ke keluarga korban menyatakan proses penyidikan seharusnya sudah selesai dalam waktu 30 hari, namun hingga saat ini sudah lewat dari waktu yang ditentukan dalam SP2HP, sehingga keluarga korban merasa kecewa terhadap proses hukum yang berjalan di Polsek Makassar. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan semua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah mereka.

Perwakilan dari Sahabat Saksi Korban yang juga hadir dalam wawancara kepada media mengatakan bahwa pihaknya dihubungi oleh keluarga korban untuk ajukan permohonan ke LPSK.

Restu menjelaskan bahwa saat ini kami sementara mempelajari kasus ini lebih lanjut. “Kami sedang mengumpulkan keterangan dari keluarga korban dan saksi untuk melengkapi data penanganan kasus,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dir Resnarkoba Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Keluarga korban mengungkapkan kepada Sahabat Saksi Korban bahwa beberapa waktu lalu, keluarga pelaku mendatangi mereka untuk mempertanyakan kasus anak mereka yang sudah ditahan di Polsek Makassar.

Namun, keluarga korban menolak pertemuan tersebut, dengan menyatakan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. “Percuma datang kalau pelaku lainnya belum ditangkap,” tegas Restu, mengutip pernyataan orang tua Muh. Taufik.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga korban, seorang saksi anak perempuan juga masih mengalami trauma setelah memberikan kesaksiannya di depan penyidik. Saksi anak perempuan tersebut diduga mendapatkan ancaman dari salah satu pelaku, sehingga harus mengungsi ke rumah tantenya demi keamanan.

Restu juga mengonfirmasi bahwa keluarga korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/69/VII/2024/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2024, yang menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan diselesaikan dalam waktu kurang lebih 30 hari.

Restu menambahkan, “Saat ini, kami belum bisa memastikan apakah permohonan perlindungan dari keluarga korban akan diterima atau ditolak. Masih harus menunggu putusan dari pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di pusat, karena ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui, yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.” (Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biadab, Bocah 12 Tahun Diperkosa dan Tewas di Tangan Tetangganya Sendiri
Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas di Tallo, LKBH APPI Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
TIB Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolsek Tamalate Terkait Kaburnya Tersangka Curanmor
Oknum Supir Expedisi CV. BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Noven Saputera,S.H. : Pihak Perusahaan Untuk Kooperatife
Pertikaian Antar Tetangga di Pulau Kodingareng Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditikam
Pendiri dan Pembina Sikola Mangkasara mengadakan Buka Puasa Bersama Anak-anak Sikola Mangkasara dan Klub MUSHAF.
Bongkar Muat Gudang Dalam Kota Bebas Beroperasi: Fungsi Pengawasan Instansi Dipertanyakan Di Wilayah Kelurahan Tabaringan,Totaka
Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers, 7 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:14 WIB

Biadab, Bocah 12 Tahun Diperkosa dan Tewas di Tangan Tetangganya Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:28 WIB

Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas di Tallo, LKBH APPI Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:19 WIB

TIB Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolsek Tamalate Terkait Kaburnya Tersangka Curanmor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:24 WIB

Oknum Supir Expedisi CV. BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Noven Saputera,S.H. : Pihak Perusahaan Untuk Kooperatife

Selasa, 21 April 2026 - 00:39 WIB

Pertikaian Antar Tetangga di Pulau Kodingareng Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditikam

Berita Terbaru

Breaking news

Aksi Solidaritas Gowa Desak Kapolres Copot Kanit Tipiter 

Senin, 3 Agu 2026 - 10:37 WIB