FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, – Seorang asisten rumah tangga (ART), mendatangi kantor polres pelabuhan makassar, untuk melaporkan majikannya. Dalam kasus dugaan pemerkos**n, yang terjadi pada hari. Kamis 11 Juli 2024. Pukul 14.30 wita, dijalan setando dua. Kelurahan malimongan tua. Kecamatan Wajo kota makassar.
(YN) 22 tahun, telah menjadi korban dari tindakan predator seksual, yang dilakukan oleh sang majikan. Tak hanya membuatnya merasa terjebak dan tertekan. Atas keberanian korban untuk melapor, didukung oleh keluarganya, merupakan langkah keberanian yang dia lakukan.
hasil laporan korban, di polres pelabuhan makassar dengan Nomor : LP/207/VII/2024/SPKT/RESPEL MKS/POLDA SULSEL, Tanggal 12 Juli 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerkosaan. Sebagai mana di maksud dalam pasal UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 285 KUHPidana
“Keluarga korban menyadari, bahwa tindakan keji yang dilakukan inisial (HO) tidak dapat dibiarkan begitu saja. Keluarga berharap ada keadilan ditegakkan, dan terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” Ungkap keluarga YN
Korban tidak terima dengan perlakuan majikannya, pihak korban bersama keluarganya melaporkan majikan nya atas dugaan pemaksaan untuk melayani nafsu birahinya. Dalam laporan dugaan pemerkosaan, “YN” mengatakan bahwa dirinya telah empat kali nyaris di perkosa oleh (HO) namun selalu berhasil melawan.
” Awal kejadian pertama, terjadi di depan kamar korban, pelaku sempat menarik dan memaksa ingin memeluk. Alhamdulillah saya masih bisa melarikan diri kedalam kamar,” Terang YN
Insiden kedua terjadi lagi, di depan WC lantai dua, lagi-lagi pelaku ingin melakukan aksinya tetapi saya masih bisa berhasil melawannya.
Ketiga, korban lagi membersihkan lantai di garasi mobil. Tiba-tiba terduga pelaku (HO) muncul dan ingin mencoba melakukan aksi bejatnya, namun lagi-lagi gagal karena saya selalu menolak keras dan merontak-rontak akhirnya pelaku melepaskan ku,” Ungkapnya
“Keempat, korban menjelaskan bahwa disini modus pelaku (HO) meminta kepada saya, untuk mencabut kabel lampu didalam kamar pribadinya, dan saya pun masuk kedalam kamar mencabut kabel tersebut. Tiba-tiba pelaku masuk kedalam kamar, dan mengunci pintu kamar dan menarik tangan saya. YN sempat melakukan perlawanan tetapi pelaku memegang tangan ku, dan membanting saya dua kali ke tempat tidur, disinilah saya tidak berdaya hingga pelaku mencium bibir dan melepaskan celana dalam ku, disinilah rudal pelaku menjebol kehormatan yang selama ini saya jaga, peristiwa ini terjadi pada kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 14:30 Wita di jalan setando dua,” ujarnya YN.
Karena korban merasa ketakutan, tidak segera melaporkan kejadian tersebut. korban baru melapor pada, hari Jumat 12 Juli 2024 sore, didampingi keluarga. Mendatangi kantor polres pelabuhan untuk melakukan pelaporan kasus dugaan pemerkosaan, dan kini sudah ditangani oleh, unit Perlindungan Perempuan dan Anak. (*)
















