FORUMMAKASSARINFO.COM-MAKASSAR – Warga Galangan Kapal (Pacce’lang), Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo menolak kepengurusan H. Iskandar dalam mengelola kembali Masjid Nurul Hidayah. Pasalnya, kepengurusan H. Iskandar selama 25 tahun mengelola Masjid Nurul Hidayah tidak memiliki perubahan yang signifikan.
Salah satu Tokoh Masyarakat Kaluku Bodoa, Agus Salim mengatakan, H. Iskandar sudah menjabat dari tahun 2000 hingga 2025 tahun ini. Di masa kepengurusannya tidak banyak memberikan kontribusi untuk masjid Nurul Hidayah. Bahkan kondisi masjid juga tidak mengalami perubahan yang signifikan.
“H. Iskandar selama 25 tahun memimpin kepengurusan masjid Nurul Hidayah tak ada perubahan yang dirasakan masyarakat setempat. Makanya kami selaku warga dan tokoh masyarakat menginginkan pengurus baru. Sekaligus melahirkan regenerasi untuk melakukan perubahan. Jangan itu-itu saja pengurusnya,” ujar Agus Salim, kepada awak media, Minggu (1/6).
Pengurus Masjid Nurul Hidayah, lanjut Agus, sudah waktunya lahirkan regenerasi untuk melanjutkan stafet kepemimpinan. Sebab, mayoritas warga di Kelurahan Kaluku Bodoa paham jika kondisi masjid Nurul Hidayah tidak memiliki perkembangan.
“Kepengurusan masjid Nurul hidayah harus diganti dan memunculkan regenerasi baru. Tidak monoton pada satu figur saja. Banyak kok figur yang layak menggantikan bapak H. Iskandar,” sarannya.
Agus Salim juga menegaskan, kepada pemerintah setempat khususnya Lurah dan Camat agar bertindak sesuai kemauan warga. Sebab, masjid Nurul Hidayah bukan milik pribadi melainkan miliki bersama warga setempat.
“Kami sarankan Lurah dan Camat untuk menelaah dengan cermat atas persetujuan kepengurusan H. Iskandar. Sebab, bagi kami selama kepemimpinan H. Iskandar tidak memiliki perubahan yang signifikan,” ucap Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kaluku Bodoa ini.
Ia juga menekankan jika Lurah dan Camat masih saja mengambil tindakan gegabah, dengan berat hati warga setempat menolak kepengurusan H. Iskandar.
“Kami menegaskan atas nama warga dan tokoh masyarakat Kaluku Bodoa menolak jika Lurah dan Camat melantik kepengurusan H. Iskandar. Dan kami inginkan perubahan dan regenerasi,” tegas Agus.
Hal senada dikemukakan, warga setempat Muh. Alwi. Menurutnya, kepengurusan masjid Nurul Hidayah dimasa kepemimpinan bapak H. Iskandar tidak memiliki perubahan yang signifikan. Sehingga wajar saja ketika warga berinisiatif melakukan pergantian dan mengangkat pengurus baru.
“Kita selaku warga setempat ingin melihat perubahan yang signifikan untuk masjid Nurul Hidayah. Dan saya rasa mayoritas warga menginginkan pergantian bapak H. Iskandar,” ujarnya.
Alwi juga menyarankan kepada pemerintah setempat dalam hal ini Lurah dan Camat untuk tidak mengambil tindakan sepihak. Sebab, selama 25 tahun bapak H. Iskandar menjabat hanya berpihak ke kelompok tertentu, tidak mengayomi seluruh masyarakat setempat.
“Setidaknya, selama 25 tahun ada perubahan yang dirasakan masyarakat. Masa dari tahun 2000 kondisi masjid tidak ada perubahan yang signifikan. Dan kami sarankan Lurah dan Camat juga menolak kepengurusan H. Iskandar. Dan membatalkan pengesahan pengurus Masjid Nurul Hidayah periode 2025-2030 yang telah ditandatangani,” tegasnya.(*)
















