Diduga Melanggar, PERAK Desak DPRD dan Pemkot Makassar Sidak PT. Primafood

- Penulis

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ForumMakassarInfo.com / Makassar, Sulsel – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas PTSP, Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap PT. Primafood Internasional yang kantornya beralamat Jalan Kima Square Kel. Bira Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar

Pasalnya, PT. Primafood Internasional Diduga melanggar Perda Kota Makassar terkait izin Oprasional dan Undang-undang Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.

Diketahui PT. Primafood Internasional mempunyai kurang lebih 60 outlet yang tersebar di Sulawesi Selatan dengan nama yang berbeda yakni Kios Unggas, Kios KTI dan Toko Primafreshmart.

“Kami desak DPRD, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas PTSP, DLH dan Kepala Dinas Tata Ruang hingga Badan Pendapatan Kota Makassar untuk melakukan Sidak dan pemeriksaan izin hingga kewajiban pembayaran Pajak PT. Primafood Internasional”, ucap Musa, SH saat gelar konfrensi pers di Sekertariat PERAK. Jum’at, (3/1/2025).

Wakil Kordinator Devisi Hukum PERAK, Musa, SH mendesak DPRD, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas PTSP dan Kepala Dinas Tata Ruang Bahkan Badan Pendapatan Kota Makassar untuk melakukan sidak dan mengecek dokumen legalitas perizininan perusahaan PT. Primafood Internasional.

Baca Juga:  Cekcok Pedagang Asongan di Anjungan Pantai Losari Viral, Berakhir Damai

Lanjut Musa, bahkan menduga NIB Pendukung KBLI belum lengkap dan disinyalir ada unsur rekayasa pada pengisian jumlah investasi awal pada pengisian disistem OSS RBA.

“Bahkan diduga karyawan masih diupah dibawah UMR. Dan kuat dugaan kalau karyawan diminta bekerja loyalitas saat closing akhir bulan (lewat waktu tanpa diupah lembur), serta disinyalir karyawan mengantar pesanan ayam hingga ratusan ekor tanpa klaim bensin dan motornya tidak ditanggung jika rusak karna muat ayam”, lanjutnya.

Ia menegaskan untuk Kepala Dinas Tata ruang Kota Makassar untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dokumen IMB/ PBG PT. Primafood Internasional. Apakah sudah sesuai peruntukkan atau belum?.

“Kami percaya DPRD Kota Makassar dan Walikota Makassar akan menindak tegas perusahaan yang dinilai nakal atau tidak patuh dengan aturan yang berlaku di Kota Makassar serta kami percaya APH dalam hal ini Kepolisian bisa tegas dalam menentukan sikap untuk para pengusha yang melawan aturan”. tegasnya.(*)

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT
VIRAL! Hina Putri Disabilitas Fenny Frans di TikTok, Pria Tak Dikenal Bakal Dipolisikan: Kuharamkan Diriku Hidup Kalau Tidak Bisa Kopenjarakanko!
Diduga Jadi Sarang Mafia Solar, SPBU 74.922.01 Tepo Takalar Disorot: Isi Jerigen Diduga Dipungut Rp10 Ribu
DEKLARASI DAMAI BERUJUNG RICUH, PTKP HMI CABANG MAKASSAR SOROTI KINERJA DIR INTELKAM POLDA SULSEL
Bantah Isu Pungli, Lurah Butung: Retribusi Sampah Resmi Masuk Kasda, Bukan Rekening Pribadi
Diduga Jadi Korban Penipuan Calon CASIS, Seorang Warga Laporkan Oknum Perwira Polda Sulsel Ke SPKT dan Propam 
Gaungkan Perang Terhadap Narkoba dan Tawuran Serta Disiplin Berlalulintas, Kapolsek Bontoala Pimpin Upacara Bendera Di Sekolah Kalam Kudus
KONSOLIDASI ORGANISASI MENGUAT, LASKAR MERAH PUTIH SULSEL GELAR RAPAT PLENO DAN SERAHKAN MANDAT KETUA MACAB WAJO
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 04:15 WIB

KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:32 WIB

VIRAL! Hina Putri Disabilitas Fenny Frans di TikTok, Pria Tak Dikenal Bakal Dipolisikan: Kuharamkan Diriku Hidup Kalau Tidak Bisa Kopenjarakanko!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Diduga Jadi Sarang Mafia Solar, SPBU 74.922.01 Tepo Takalar Disorot: Isi Jerigen Diduga Dipungut Rp10 Ribu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:03 WIB

DEKLARASI DAMAI BERUJUNG RICUH, PTKP HMI CABANG MAKASSAR SOROTI KINERJA DIR INTELKAM POLDA SULSEL

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Bantah Isu Pungli, Lurah Butung: Retribusi Sampah Resmi Masuk Kasda, Bukan Rekening Pribadi

Berita Terbaru