Makassar – Forum.Makassar.Info – Menanggapi pemberitaan media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah, Lurah Butung Kecamatan Wajo Kota Makassar, Selamet S.sos, memberikan klarifikasi resmi, Selasa (27/10/2026).
Dalam pernyataan klarifikasinya, Selamet dengan tegas membantah adanya praktik penagihan retribusi sampah melalui rekening pribadi seperti yang diberitakan.
“Dengan ini saya tegaskan, bahwa informasi tersebut TIDAK BENAR,” ujar Selamet di hadapan awak media.
Selamet menjelaskan, penagihan retribusi pengelolaan sampah yang dilakukan pihak Kelurahan Butung merupakan kegiatan resmi pemerintah daerah yang telah sesuai prosedur.
Ia memaparkan empat poin penting untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Pertama, penagihan dilakukan menggunakan mekanisme resmi berupa Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD), bukan menggunakan invoice pribadi atau kwitansi tidak resmi.
Kedua, seluruh pembayaran retribusi tidak masuk ke rekening pribadinya, melainkan langsung masuk ke rekening Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kota Makassar sesuai peraturan yang berlaku, dan wajib retribusi menerima bukti pembayaran yang sah.
“Seluruh pembayaran retribusi tersebut tidak masuk ke rekening pribadi saya, melainkan masuk langsung ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.
Ketiga, peran Ketua RT di lapangan hanya membantu menyampaikan SKRD kepada pelaku usaha sebagai bagian dari pelayanan administrasi wilayah, bukan untuk melakukan penarikan tunai ke rekening pribadi.
Keempat, retribusi yang ditagih memiliki dasar hukum dan besaran tarif yang diatur oleh Peraturan Daerah Kota Makassar, bukan ditentukan sepihak oleh pihak kelurahan.
Terkait keterangan warga berinisial AD yang menyebut adanya iuran sebesar Rp750.000 per tahun melalui RT, Selamet mengaku menghargai hal tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat. Namun ia memastikan, jika ada pembayaran yang mengatasnamakan pribadi, itu bukan kebijakan dari Kelurahan Butung.
Ia pun membuka ruang verifikasi bagi warga. Apabila ada pelaku usaha yang memiliki bukti pembayaran ke rekening pribadi yang mengatasnamakan dirinya, dipersilakan datang langsung ke Kantor Kelurahan Butung untuk diverifikasi bersama.
“Jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan nama saya, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Selamet berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan menjaga kepercayaan warga kepada pemerintah kelurahan.
Editor : (Tim/Red)
















